Foto: Syaefulloh |
Sukabumi Kota - INDOSATU.ID | Sebanyak 30 peserta pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi pada 25 Maret 2022 lalu, menerima buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan.
Beberapa dokumen yang diterima peserta, terdiri dari kartu keluarga, KTP, termasuk Akte Lahir dan Kartu Identitas Anak.
Penyerahan berbagai dokumen tersebut dilakukan di kantor PKK yang dihadiri Walikota Sukabumi dan Kepala kantor Kementrian Agama, Kamis (19/5/2022).
Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah diadakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum status perkawin serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Selain itu bertujuan pula untuk memberikan pengakuan hukum bagi keturunan pasangan Suami istri tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Kardina Karsudi, mengatakan bahwa pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah yang juga diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Sukabumi, rata rata yang sudah menikah lebih dari 20 tahun.
Pewarta: Syaefulloh
Editor: Admin