Sukabumi Kota - INDOSATU.ID | Satu pasca ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kelonggaran penggunaan masker, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota tetap gencar melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan, Rabu (18/05/2022).
"Hingga saat ini memang masih berlaku anjuran penerapan protokol kesehatan 5M, meskipun telah ditetapkan kelonggaran yang dikatakan Presiden Jokowi kemarin," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih.
Lanjutnya, kelonggaran yang diberikan Presiden Jokowi terkait melepas masker saat berkegiatan diluar ruangan, dan ataupun dilokasi yang tidak rentan terjadinya penularan Covid-19.
"Untuk kegiatan yang berlokasi didalam ruangan, masih harus tetap menggunakan masker. Termasuk juga bagi warga yang mengalami batuk ataupun flu, tetap harus diwajibkan menggunakan masker," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan imbauan penerapan keselamatan berlalu lintas. Seperti menggunakan helm yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan juga melengkapi surat-surat berkendara.
"Intinya selalu patuhi rambu lalu lintas selama dalam perjalanan, dan juga budayakan selamat dalam berkendara," pungkasnya.
Pewarta: Arif
Editor: Admin