-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Belasan Personel Purnabakti Polres Sukabumi Kota Dilepas Secara Adat Tradisi

    Kabiro Sukabumi
    06 Juni 2022, 20:29 WIB Last Updated 2022-06-11T16:38:52Z
    Banner IDwebhost

     

    Foto: Arif
                  

    INDOSATU.ID | Sukabumi - Isak tangis warnai pelepasan wisuda purnabakti Polres Sukabumi Kota, Senin (06/06/2022).


    Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin secara resmi memimpin langsung upacara pelepasan personelnya yang sudah memasuki masa purnabakti tersebut.


    "Pada hari ini ada 16 personel dan PNS Polri yang memasuki masa purnabaktinya," ujarnya kepada awak media.


    Lanjutnya, upacara wisuda purnabakti yang dilakukan merupakan suatu kegiatan tradisi, dalam melepas masa purnabakti anggota yang sudah memasuki masa pensiun.


    "Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan apresiasi terhadap anggota yang sudah memasuki masa pensiun, dan juga telah memberikan dedikasi selama menjadi anggota Polri. Ini juga merupakan tindak lanjut tongkat estafet pada organisasi Kepolisian," paparnya.


    "Purnawirawan bukanlah menjadi sebuah perpisahan, melainkan awal dari persaudaraan baru antara anggota yang masih aktif dengan personel yang sudah purnawirawan," bebernya.


    Sementara itu, AKBP (Purn) Suryo Wirawan, selaku perwakilan peserta wisuda purnabakti mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam, kepada Kapolres Sukabumi Kota beserta jajarannya, yang sudah mendukung selama dirinya mengemban tugas di Kepolisian.


    "Saya berpesan kepada seluruh adik-adik saya, yang saat ini masih mengemban tugas sebagai personel aktif Kepolisian. Jangan sampai membuat kesalahan sekecil apapun. Kita berasal dari rakyat, dan akan kembali kepada rakyat. Terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya saat menyampaikan ucapan terimakasihnya dihadapan Kapolres Sukabumi Kota beserta jajarannya. (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini