-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berhasil Menangkap Pimpinan Khalifatul Muslimin, DPP LIPPI Apresiasi Polri

    Redaksi
    10 Juni 2022, 01:25 WIB Last Updated 2022-06-09T18:25:20Z
    Banner IDwebhost

    Polri pampangkan poto tersangka pimpinan Khalifatul Muslimin | Foto: istimewa


    INDOSATU.ID | Jakarta - Khilafatul Muslimin (KM) merupakan oganisasi yang tidak terdaftar (berijin), mereka terindikasi menginginkan Indonesia menjadi negara khilafah.



    Pimpinan Khalifatul Muslimin, Abdul Baraja sendiri dalam catatan BNPT adalah anggota NII dan JMI dan pernah menjalani hukuman dalam kasus terorisme.



    Menanggapi penangkapan itu, Ketua Umum DPP LIPPI (Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia) Dedi Siregar di Jakarta mengatakan, bahwa pimpinan dari kelompok KM ini adalah Abdul Qadir Hasan Baraja.




    Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, dan yang bersangkutan ditangkap di kantornya di Jalan WR Supratman, Teluk Betung, Lampung, pukul 06.00 WIB.



    Adapun yang menarik perhatian publik adapun proses penangkapannya langsung dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, yaitu Kombes Pol. Hengki Hariyadi.



    "Kami dari elemen masyarakat sangat mendukung upaya Polri dalam menindak dan menangkap para pelaku terorisme seperti yang dilakukan oleh Baraja dan kelompoknya. Karena mereka sudah dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap ideologi yang sah. Selain itu juga mereka telah melaksanakan aksi propaganda untuk mengganti ideologi negara dengan cara konvoi motor syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022 yang lalu," tutur Dedi kepada redaksi indosatu.id, Kamis(9/6/2022).



    LIPPI menilai tindakan Polri menangkap pimpinan dari Khilafatul Muslimin merupakan perintah UU, agar tidak ada penyimpangan ideologi terhadap negara.



    Lanjutnya, melakukan konvoi motor oleh kelompok Khilafatiul Muslimin dengan membawa bendera dan poster sambil mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. (Azmi/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini