Surat laporan korban ke Polresta Deli Serdang | Foto: Lian |
INDOSATU.ID | Deliserdang - Beberapa hari yang lalu, pada 19 Juni 2022 telah terjadi kekisruhan antara pihak PTPN 2 dengan pihak yang mengaku ahli waris.
Ketika itu ahli waris dalam kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) hendak menanam ribuan batang pohon di lokasi yang menjadi sengketa.
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Sultan Serdang Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Buntut panjang kekisruhan itu berlanjut ke ranah hukum. Pihak ahli waris atau kelompok MMTS membuat laporan ke Polresta Deli Serdang pasca kerusuhan.
Disebutkan, salah satu anggota MMTS menerima tindakan penganiayaan pemukulan yang dilakukan diduga oknum PTPN 2.
Laporan MMTS terdaftar dengan Nomor : STTLP/B/323/VI/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut. Pada laporan tersebut, berisi MMTS melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUH-Pidana 19 Juni 2022.
Effendi Warga Dalu X A, terdaftar sebagai pelapor terhadap pihak terlapor.
Effendi menjelaskan, dirinya menduga pelaku pemukulan adalah oknum PTPN 2. Dirinya dipukul pada bagian wajah hingga bagian wajahnya berdarah.
"Saya melaporkan pihak PTPN 2 ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan saya dipukul oleh pihak PTPN 2 dibagian wajah hingga berdarah, maka dengan saya melaporkan peristiwa ini, agar pihak yang berwajib segera nenangkap pelaku pemukulan terhadap saya," ujar Effendi.
"Saya berharap besar kepada pihak Kepolisian, karena hanya kepada pihak Kepolisianlah hukum yang berlaku di dunia ini. Saya memohon kepada Polresta Deli Serdang agar segera menangkap palakunya," ujarnya lagi.
Kejadian pemukulan itu dikuatkan OK Hendri Fadlian, SH selaku Kuasa Hukum Kelompok MMTS membenarkan adanya laporan yang dilayangkan MMTS ke Polresta Deli Serdang.
"Benar terjadi kekisruhan di lahan pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, hal ini terjadi karena warga merasa keberatan poskonya dirusak. Jalan masuk ke tanah mereka juga mau dipagar pihak PTPN2. Aksi PTPN 2 menutup pagar ini sebagai bentuk perampasan hak warga pemilik tanah suguhan. Disaat warga akan bercocok tanam ditanah suguhan ini, begitu pula PTPN 2 memagarnya. Ini negara hukum jadi apapun permasalahan tanah suguhan ini kita tunggulah putusan yang inkrah dari pengadilan nanti, karna kita sedang bersidang," tuturnya. (Lian)