-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah PMK, Muspida Kota Sukabumi Sidak Kandang

    Kabiro Sukabumi
    29 Juni 2022, 18:29 WIB Last Updated 2022-06-29T13:43:15Z
    Banner IDwebhost

     

    Foto: istimewa


    INDOSATU.ID | Sukabumi - Dalam rangka mencegah PMK (Penyakit Mulut dan Kutu) terhadap hewan ternak, Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Sukabumi) lakukan sidak ke sejumlah kandang, salah satunya kandang milik H. Nasir di Jalan Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, Rabu (29/06/2022) siang.



    Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebutkan bahwa jajarannya bekerjasama dengan unsur Muspida Kota dan Kabupaten Sukabumi serta dinas terkait untuk mencegah wabah PMK di wilayah.



    "Upaya yang pertama kami lakukan adalah bekerjasama dengan pemerintah daerah, baik kota maupun kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemantauan secara langsung. Kami juga melaksanakan vaksinasi terhadap hewan, meminimalisir dan mencegah melebarnya wabah PMK pada hewan ternak," sebut AKBP SY. Zainal kepada awak media.


    Foto: istimewa


    "Kami juga melakukan kerjasama dengan Instansi terkait untuk melakukan pemantauan di perbatasan-perbatasan. Jadi setiap kendaraan pengangkut barang yang mengangkut hewan ternak, kami hentikan untuk mengecek surat keterangan hewan tersebut, bila memang telah dinyatakan sehat maka kendaraan tersebut bisa kembali meneruskan perjalanannya," tambahnya.



    Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan, kegiatan Vaksinasi dilakukan terhadap 300 hewan ternak sapi.



    "Hari ini kami memastikan pelaksanaan vaksinasi di hari ketiga ini dapat selesai dengan baik karena memang hal ini sudah menjadi target kami yaitu melaksanakan vaksinasi terhadap 300 sapi yang telah ditetapkan," ujar Fahmi kepada wartawan.



    "Vaksinasi dilakukan terhadap 3 jenis yaitu sapi perah, bibit dan akseptornya," tandasnya.



    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini