Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma SH didampingi Kanit Reskrim saat memaparkan penangkapan pelaku | Foto: Ali |
Deliserdang | INDOSATU.ID - Dua pelaku sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor) digulung unit Reskrim Polsek Delitua.
Pelaku yang diamankan antara lain, Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya 12 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pelaku kedua, Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jalan Karya Utama IV Nomor 12 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Ya benar, kita berhasil ungkap sindikat curanmor," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Irwanta Sembiring kepada wartawan, Jumat (3/6/2022) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula ketika kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai Gang Amal No 11 Kelurahan Sido Rame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.
Ketika itu, korban sedang berteduh di sebuah usaha doorsmeer Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
"Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka bernama Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun mengamankan tersangka," katanya.
Sesampainya di komando, sambung dia, hasil interogasi tersangka Michael mengaku melakukan aksinya bersama tersangka Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau BK 2246 AIP.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan.
Khusus di wilayah hukum Polsek Delitua, pelaku mengakui telah beraksi di Jalan Karya IV Kampung Dalam di teras rumah (honda beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim (honda vario 125 hitam).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (Ali)