-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Curang, Masyarakat Demo Minta Pilkades Desa Aek Pamienke Labura Diulang

    Redaksi
    03 Juni 2022, 00:06 WIB Last Updated 2022-06-02T17:06:13Z
    Banner IDwebhost

    Massa aksi warga Desa Perkebunan Aek Pamienke Labura saat melakukan unjuk rasa | Foto: Ridwan


    Labura | INDOSATU.ID - Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat dan Mahasiswa Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan demonstrasi menyampaikan aspirasi atas adanya dugaan pelanggaran dan dugaan kecurangan pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Perkebunan Aek Pamienke, Kamis (02/06/2022).


    Dalam pelaksanaan tahapan Pilkades, diduga panitia pemilihan kepala desa (P2KD) tidak pernah melakukan pendataan pemilih, tidak pernah menempel daftar pemilih sementara (DPS) di tempat yang mudah dijangkau masyarakat.


    "Adapun DPS yang ditempelkan, hanya di majalah dinding (mading) kantor Kepala Desa. Itupun tiga hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan," kata Raji, kordinator lapangan aksi yang juga salah satu warga desa tersebut.


    Dari informasi yang berhasil dihimpun dari warga, panitia juga tidak pernah melakukan pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tidak pernah menempel (Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat yang mudah dijangkau masyarakat.


    Adapun DPT yang ditempel di tempat umum hanya ada dua tempat di dusun IV  Pondok Seng, itupun tiga hari sebelum pemilihan.


    Setelah dilakukan pengecekan terhadap DPT yang sudah ditempel panitia, masyarakat menemukan beberapa nama warg tidak masuk kedalam DPT, dan beberapa orang yang sudah meninggal dan pindah dari desa Perkebunan Aek Pamienke masih masuk kedalam DPT.


    Pada tanggal 23 Mei 2022, panitia mulai menyebarkan undangan, namun pada 24 Mei 2022, panitia atau KPPS pada TPS 03 dan 04 kembali menarik undangan sebanyak tujuh undangan dari masyarakat pemilih yang berhak memilih dengan alasan tidak terdaftar dalam DPT.


    Beberapa nama masyarakat yang ditarik undangannya sudah dilampirkan dalam gugatan calon kepala desa (Cakades) nomor urut 2 atas nama Sofian Sembiring.


    "Mereka juga sudah mempertanyakan kepada panitia P2KD, namun panitia menjawab tetap tidak bisa," lanjut Raji.


    Pada tanggal 25 Mei 2022 diselenggarakan Pilkades perkebunan Aek Pamienke, pada TPS 01, terdapat selisih suara.


    Dari 4 (empat) Cakades, terhitung hasil perolehan suara, 321 suara sah, dan suara yang batal hanya 1 suara, dengan total 322 suara.


    Sedangkan jumlah pemilih yang hadir hanya 319 suara, artinya dalam hal ini ada 3 penggelembungan suara.


    Pada tanggal 26 Mei 2022, salah satu dari Cakades Perkebunan Aek Pamienke nomor urut 2 atas nama Sofian Sembiring menyampaikan surat gugatan atau keberatan kepada Dinas PMD Kabupaten Labura.


    Dalam gugatannya, pelaksanaan Pilkades Desa Perkebunan Aek Pamienke, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labura Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labura Nomor 05 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labura Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta tahapan atau time line Pilkades serentak Kabupaten Labura yang sudah ditetapkan panitia kabupaten.


    "Maka atas hal itu, kami melakukan aksi ke kantor dinas PMD, DPRD dan Bupati Labura, meminta hasil pemilihan kepala desa perkebunan Aek Pamienke dibatalkan dan dilaksanakan pemilihan ulang," kata massa aksi.


    Aksi tersebut diterima langsung oleh Muslim selaku Sekretaris PMD Labura. Muslim mengatakan, akan menyampaikan tuntutan massa ke panitia kabupaten.


    "Kami tidak bisa melakukan pemilihan ulang, karena sudah dilakukan pemilihan secara jurdil (Jujur dan Adil),  ini akan kami bawa, baik tuntutan ibu secara tertulis sudah sampai kepada kami. Nanti ini akan kita sampaikan ke panitia kabupaten, kita akan melihat dan meninjau dimana kesalahan di desa Aek Pamienke," kata Muslim selaku Sekretaris PMD Labura.


    Selanjutnya, masa aksi bergerak menuju kantor Bupati, meminta Bupati agar memutuskan dilaksanakannya pemilihan ulang, karena adanya dugaan kecurangan.


    Massa diterima oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Labura, ia menyampaikan, akan menindaklanjuti gugatan.


    Dirinya juga mengatakan, telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan, oleh karena itu, dirinya meminta massa menyerahkanlah kasus itu kepada pihak yang berwenang.


    "Kami akan menindaklanjuti gugatan bapak-bapak, tapi semua itu ada peroseanya. Kami sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan, jadi kalau sudah masuk ke materi gugatan, maka serahkanlah kepada panitia atau pihak yang berwenang. Berikan ruang dan waktu sebagaimana yang diamanahkan Perda dan Perbub untuk mengkaji gugatan itu. Kalau saya simpulkan, orang bapak mengkritisi kinerja panitia yang menyebabkan ada pihak yang dirugikan," jelas Setda Kabupaten Labura itu.


    Usai menyampaikan tuntutannya di depan kantor Bupati, massa menuju gedung DPRD Labura.


    Pada kesempatan itu, massa langsung diterima anggota DPRD Komisi C Agustin Simamora.


    Massa aksi meminta DPRD menindak tegas pelaksanaan Pilkades yang tidak sesuai dengan Perda dan Perbub serta meminta DPRD untuk merekomendasikan Pilkades ulang.


    "Kami menerima aspirasi ini, dan kami juga akan memanggil panitia dan juga BPD dan orang yang terkait dengan persoalan ini," kata Agustin.


    "Dan jika memang benar terbukti ada kecurangan dan pelanggaran kami akan menerbitkan rekomendasi," kata Agustin lagi.


    Antara massa dan anggota DPRD itu, disepakati bersama bahwa pada tanggal 8 Juni 2022 akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh unsur.


    Dan yang terlibat dalam persoalan itu akan diundang.


    Pewarta: Ridwan
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini