Agus Andika selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Batubara | Foto: istimewa |
INDOSATU.ID | Batubara - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batubara dinilai 'bungkam' dan tidak beritikad baik soal penggunaan anggaran sekitar Rp. 23.320.000.000, yang terdiri dari 57 pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan metode penyedia.
Selain itu, juga terkait 27 paket pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diswakelolakan tahun pelaksanaan anggaran 2020.
Dari total anggaran sekitar 23 M tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batubara mempertanyakan 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dengan metode swakelola yang diduga sarat manipulatif.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibalasnya surat permintaan klarifikasi Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara dengan nomor surat 015/Klarifikasi/PEMDA-BB/VI/2022 yang telah diterima oleh bagian umum kantor Sekretariat Dewan tertanggal 22 Juni 2022 lalu.
Didalam suratnya, organisasi Pemda Batubara mempertanyakan realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) di OPD Sekretariat Dewan TA 2020.
Namun, pasca diingatkan, baik melalui surat fisik maupun pesan whatsapp ke Sekretaris Dewan, hingga sampai saat ini tak juga kunjung mendapatkan surat balasan, sehingga Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara menilai Sekwan DPRD Batubara tidak punya itikad baik.
Dengan tidak dibalasnya surat tersebut, Arwan dari Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batubara menilai kondisi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dipimpin oleh Agus Andika terkesan tutup mulut.
Arwan menduga Sekwan DPRD Batubara berusaha menutupi hal yang dipertanyakan organisasi Pemda Batubara.
Ditambahkannya, sebagai pejabat publik, Sekretaris Dewan sebagai pengguna anggaran di tahun 2020 di Sekretariat Dewan, berkewajiban dan bertanggungjawab menjawab catatan publik.
"Kenapa kami sebut dengan catatan publik, karena dana yang dikelola oleh Sekwan DPRD Batubara itu merupakan dana yang diperoleh dari pajak publik. Jadi sudah sewajarnya dan merupakan kewajiban saudara Agus Andika untuk menjawab surat itu, karena ada sanksi jika itu tidak ia indahkan," kata Arwan Syahputra selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara, Kamis (29/06/2022) kepada redaksi Media Indosatu Network.
Lanjut Arwan, dengan tidak dijawabnya surat dari organisasi Pemda Batubara, seakan memberikan sinyal dan dugaan ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan publik bernilai 23 miliar itu.
"Dan hal tesebut bisa saja menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi, dan 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola yang kami pertanyakan itu diduga kuat sarat manipulatif, sehingga Sekwan DPRD Batubara hingga kini tak membalas surat yang telah kami layangkan," lanjutnya.
Aktivis mahasiswa itu juga mengatakan, Pemda Batubara sangat mendukung Pemerintah Batubara terhadap pencapaian atas kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah dengan baik melalui APBD dan APBD-P yang disahkan untuk keperluan pembangunan.
"Tapi sebagai warga negara yang baik untuk berpartisipasi terhadap pembangunan daerah, maka kami ingatkan pemerintah daerah agar menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan, termasuk juga Sekwan DPRD Batubara yang dipimpin oleh Agus Andika," ujarnya
Untuk itu, dengan tidak adanya balasan dari sekwan DPRD Batubara terkait yang dipertanyakan organisasi Pemda Batubara, terkait tansparansi realisasi 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola dari total anggaran 23 M tahun 2020 itu, pihaknya dari Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batubara mendesak aparat penegak hukum agar mengusut dugaan tersebut.
"Karena kami menduga seperti ada yang dilindungi oleh Sekwan yang melebihi dirinya sendiri, dan menilai kegiatan tersebut sarat manipulatif. Maka untuk itu kami menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk membuka kran pra penyelidikan terkait dugaan korupsi Sekwan DPRD Batubara tahun anggaran 2020," pungkasnya.
Ketua Pemda Batubara itu juga menyarankan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menggelar audit investigatif atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap realisasi 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola yang diduga SPJ realisasi kegiatan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
Editor: Admin
Sumber: Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batubara