-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Penggelapan Barang Bukti Dilakukan Kasat Narkoba Labuhanbatu

    Lian
    28 Juni 2022, 21:31 WIB Last Updated 2022-06-28T14:31:41Z
    Banner IDwebhost

    Pemuda LIRA demo depan Mapolres Labuhanbatu | Foto: Nissa


    INDOSATU.ID | Labuhanbatu - Dewan perwakilan Daerah  Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar orasi di depan Kantor Pengadilan Rantauprapat dan Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/6/2022).



    Aksi yang diketuai oleh Asep Munandar Shaleh dan Nissa Dalimunthe sebagai kordinator lapangan (korlap) tersebut dilakukan untuk menuntut Pengadilan Negeri dan pihak Kejaksaan Negeri Labusel transparansi dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka N atas kasus 60 kilogram sabu.



    “Adapun kasus ini adalah dugaan terkait barang bukti 200 juta rupiah, yang diserahkan ke Pengadilan Negeri pada tanggal 13 juni 2022. Padahal penangkapan pada 22 Februari 2022 lalu,” papar Nissa Dalimunthe.



    Aksi yang dilakukan DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Labusel tersebut pun turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat. 



    Tommi Manik selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat mengatakan untuk kasus yang menjerat Nurita tersebut saat ini tinggal tahap penuntutan dari jaksa setelah jaksa menyerahkan barang bukti awal tidak ada lagi penambahan barang bukti.


    “Sekarang peroses ibu nurati tinggal tahapan penuntutan,” papar Tommi.



    Pasca mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, massa aksi pun langsung menuju Kantor Mapolres Labuhanbatu dimana masa disambut langsung olah Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Martualesi Sitepu.



    AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa kasus yang menjerat Nurita yang ditangkap Tim Res Narkoba dan Polsek Torgamba tersebut sampai saat ini untuk barang buktinya telah diserahkan ke Kejari Kotapinang.



    “Untuk barang bukti TPPU tentu belum bisa kami serahkan karena sesuai peraturan putus dulu dipersdangan di pengadilan baru TPPU di lanjutkan maka uang tersangka sebanyak Rp. 200 juta yang kami sita itu sekarang ditangan bagian bendahara Polres kalau peroses hukum tersangka nanti sudah vonis maka baru dilanjutkan peroses TPPU,” pungkas AKP Martualesi Sitepu 



    Penulis Berita: Nissa

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini