-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Formapera Sumut Desak Oknum Pembantu Kepsek SMAN 10 Medan Diperiksa, Diduga Lakukan Pungutan Liar

    Redaksi
    30 Juni 2022, 16:03 WIB Last Updated 2022-06-30T09:18:19Z
    Banner IDwebhost

     

    Gedung sekolah SMAN 10 Medan | Foto: istimewa


    INDOSATU.ID | Medan - Cerita oknum Pembantu Kepala Sekolah (PKS) bidang kesiswaan di SMA Negeri 10 Medan berinisial MEN terus berlanjut.



    Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam siswa khususnya siswa baru masih berlangsung walau kasus ini menuai sorotan.



    Aktivitas kegiatan di sekolah yang terletak di Jl. Tilak, Kecamatan Medan Kota itu tak terendus pihak lain yang bukan didalam lingkarannya, proses ukur baju siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara transparan, sekarang dipindah ke ruang Bimbingan Penyuluhan (BP).



    Menanggapi hal itu, Feri Afrizal selaku Ketua DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara (Sumut), mengecam keras tindakan oknum pembantu kepsek itu.



    Tindakan itu dinilai secara jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.



    "Dalam Pasal 181a jelas dinyatakan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan
    dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016," jelas Feri Afrizal, Kamis (30/6/2022).



    Lanjut Feri, aktivitas itu diduga sudah berlangsung sampai belasan tahun dan tidak ada Kepala Sekolah yang berani memprotes atau melarang tindakan oknum PKS tersebut.



    "Kami dapat info bahwa oknum ini sangat ditakuti di SMAN 10 Medan. Makanya sejak 2003 dia menjabat, sampai sekarang tak tergantikan. Dan jika side jobnya itu diganggu, dia akan ngamuk. Ada dokumen rekaman bagaimana dia marah-marah demi mempertahankan penjualan seragam siswa dan LKS itu secara pribadi, rekaman itu sudah kami pegang," lanjut Feri.



    Formapera menilai tindakan itu termasuk sebuah kejahan yang terencana dan sudah sangat fatal, Feri pun mendesak Aparat Penegak Hukum APH) dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.



    "Kami minta oknum ini segera dicopot, Selain itu kami juga minta Gubsu, Kadis dan Inpektorat Pemprovsu untuk turun menindaklanjuti masalah ini. Kami juga mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan sepak terjang si PKS dan ke siapa saja aliran uang bisnis terlarang di dalam sekolah tersebut," ujar Feri yang juga Ketua Persatuan Wartawan Deli Serdang itu.



    Ditambahkannya, langkah selanjutnya, Formapera akan segera melayangkan surat ke Poldasu, Kejatisu dan Gubsu terkait tindakan kejahatan di dalam sekolah tersebut.



    "Kalau perlu kami akan aksi ke Disdik Sumut minta si PKS dicopot, periksa dan jika ditemukan jelas tindak pidana, tangkap," ujarnya.



    Sementara itu, oknum dengan inisial MEN itu ketika dikonfirmasi melalui akun whatsapp enggan menjawab.



    Sedangkan Plt Kepala SMAN 10 Medan Sri Murni saat dikonfirmasi via whatsapp menjawab singkat, meski mengisyaratkan adanya praktik penyelewengan yang diduga dilakukan oknum PKS, menjadi pedagang seragam dan LKS untuk siswa.



    "Maaf ya pak silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan karena saya sudah melarangnya," ucapnya singkat. (Lian/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini