Foto: istimewa |
INDOSATU.ID | Labuhanbatu - Juper Sat Res Narkoba berinisial M menahan handphone saksi kasus narkoba yang bernama Yanti (36), warga Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Diduga penahanan itu dilakukan karena Yanti tidak menepati janji yang diucapkannya kepada juru periksa (Juper) tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial ES (37), warga Kampung Parlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel dan istrinya bernama Yanti (35) warga Kampung Perlabian.
Dari hasil penangkapan itu, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba uang 20 juta rupiah, Handphone Oppo Reno F5, Gelang dan Emas Milik Yanti.
Namun barang bukti yang dikembalikan kepada Yanti hanya uang 20 juta rupiah, Gelang dan Emas.
"Sebelum dia kasi, katanya uang itu tidak kembali lagi samaku, jadi saya memohon bilang gini, pinomat lah separoh (setengah) pak kembali. Kurasa karena takut kubilangkan sama wartawan, jadi uang itu kembali semua samaku. Mungkin disitulah dia marahnya bang. Karena enggak kukasih (beri) uang itu separohnya sama dia," jelas Yanti melalui via telepon seluler kepada awak media Indosatu Network.
Yanti juga menambahkan untuk mengambil handphone Oppo Reno F5, dia takut ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, karena juper M sempat menagi-nagih janji yang pernah diucapkan Yanti kepada orang yang mengurusnya supaya bisa keluar dari jeratan hukum, sehingga bisa menjadi saksi.
"Aku takut bang, nanti dimintanya uang itu lagi, karna kemaren, dia meneror neror kakak iparku aja dan bang Nijam pun diterornya meminta uangnya, bagian dari dua puluh juta itu," ujarnya Yanti lagi kepada awak media Indosatu Network.
Sementara juper narkoba M, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait Handphone Oppo Reno F5 yang ditahan karena Yanti tidak menepati janji yang pernah diucapkan, tidak ada balasan (28/6/2022).
Pewarta: Alisahbana
Editor: Admin