Wartawan yang menjadi korban tindakan kekerasan di Bogor | Foto: istimewa |
INDOSATU.ID | Sukabumi - Akhir-akhir ini jenis kejahatan terhadap wartawan semakin meningkat dari mulai pengancaman sampai ke penganiayaan berat.
Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan ada deliknya, sesuai dengan KUHP pasal 351 ayat 2, yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga orang lain menjadi korban.
Sementara di sisi lain, wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang - undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang isinya; barang siapa yang menghalangi kinerja pers maka di ancam kurungan dua tahun penjara dan denda 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah).
Dalam UU Pers juga menyatakan menjamin akan kebebasan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Terkait dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Komite Sekolah Dasar SDN Parakan Tiga di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor, dimana seorang wartawan media siber menjadi korban penganiayaan oleh oknum tersebut.
Wartawan yang dimaksud yaitu, Deni, Buchori, dan Dayat. Dimana mereka bertiga sedang bertugas untuk meliput acara kenaikan kelas. Penganiayaan itu pun mengundang reaksi dari semua unsur Pers.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Lutfi Yahya mengatakan, "Apa pun bentuknya, yang namanya penganiayaan itu adalah pelanggaran hukum dan itu ada deliknya. Tindakan mereka sudah merupakan pembunuhan karakter terhadap insan Pers, dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang sudah tidak bisa ditolerir lagi," tuturnya, Selasa (21/6/2022).
"Dengan hormat, saya memohon kepada unsur pihak Kepolisian agar secepatnya menangkap sekaligus memproses kasus itu. Untuk selanjutnya agar dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi," tuturnya lagi.
Lutfi Yahya juga menambahkan, "Untuk selanjutnya kami akan terus berkordinasi dengan Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, Bung Rohmat selamat, SH, agar terus mengawal terkait dengan penyelesaian kasus ini," tegas Lutfi.
Keterangan yang didapat dari seorang saksi, kejadian pemukulan itu terjadi ketika para awak media hendak pulang dari lokasi.
"Kejadian tersebut bermula ketika para awak media tersebut hendak ijin pulang, dan bertanya Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Parakan Tiga. Entah apa dasar alasannya, mereka awak media mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Komite tersebut, hingga terjadi pengeroyokan yang akhirnya menimbulkan luka di wajah sampai berdarah," imbuh saksi.
Akibat kejadian itu, korban pun melaporkannya ke pihak Kepolisian setempat dan langsung melakukan visum di Puskesmas terdekat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui motif dari penganiayaan terhadap wartawan tersebut. (Arif/Kabiro Sukabumi Raya/PWRI Sukabumi)