-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lagi..!! Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU Suka Makmue

    Redaksi
    10 Juni 2022, 18:53 WIB Last Updated 2022-06-10T11:53:01Z
    Banner IDwebhost

    Foto: Cautsar Ismail/Kontributor Naganraya


    INDOSATU.ID | Naganraya - Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali menyerahkan tersangka penganiayaan terhadap salah seorang tuna wicara ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Suka Makmue.


    Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu, kepada Kajari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan BP/16.a/V/2022 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2022 yang diterima oleh JPU Heru Duwi Atmojo, SH, MH.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, pada Jum'at 10 Juni 2022 mengatakan, penyerahan OL (32) warga Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong, telah melakukan penganiayaan terhdap seorang tuna wicara di wilayah itu.


    "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nagan Raya, tersangka mengakui segala perbuatan nya, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut,"ujar Kasat Reskrim AKP Machfud.


    Sebagai Kasat Reskrim pada Polres Nagan Raya, mantan Kasat Reskrim Aceh Besar itu menegaskan, agar masyarakat dalam wilayah hukum nya itu untuk taat aturan dan tidak melakukan tindakan kriminal.


    "Jika hal itu dilakukan, maka Polisi akan melakukan tindakan tegas, serta memproses pelaku kejahatan tersebut sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Untuk itu, hindari perbuatan yang melanggar dengan hukum," ucapnya dengan tegas.


    Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, satu lembar baju kemeja lengan pendek motif batik serta satu lembar kain sarung warna hijau toska.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini