-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAI KGS DPC Sukabumi Dampingi Korban Penipuan Agen Asuransi Ke Polres Sukabumi Kota

    Redaksi
    03 Juni 2022, 13:03 WIB Last Updated 2022-06-03T06:03:15Z
    Banner IDwebhost



    Sukabumi | INDOSATU.ID - Merasa tertipu janji manis agen asuransi, nasabah asuransi melapor ke Polres Sukabumi Kota didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Divisi Komando Garuda Sakti (KGS) DPC Sukabumi, Kamis (02/06/2022).


    Kejadian itu berawal dari sepasang agen suami istri yang berinisial (BS) dan (UP) mendatangi rumah calon nasabah asuransinya yang berinisial RS (korban_red) dirumahnya di daerah Kota Sukabumi.


    Sepasang agen suami istri itu menawarkan program tabungan dari perusahaan Prudential.


    "Kalau punya produk Prudential ini untuk berjaga-jaga bilamana kita sakit dirawat, kita tidak pusing lagi mencari uang karena dibayarkan oleh pihak Prudential, serta kita hanya membawa kartu Prudential tersebut ke Rumah Sakit pasti langsung ditangani," ujar agen ditirukan korban.


    Agen dengan bujuk rayunya mengatakan kepada korban, uang yang kita setor tidak akan berkurang, walaupun kita sudah pakai berobat.


    "Agen tidak memberitahukan kepada saya apa resiko saya join Prudential, dan sama sekali tidak menjelaskan biaya-biaya yang ada dalam polis. setoran premi didebet tiap bulan melalui autodebit Bank Mandiri dan kita setor premi dengan tepat waktu," jelas korban saat diwawancarai oleh awak media indosatu network.


    "Saya ingin agen tersebut bertanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan ke saya, ketika mereka prospek ke saya dan saya juga tidak pernah menandatangani kertas apapun sebelum buku polis terbit," jelas korban lagi.


    Selain RS dan suaminya, juga ada sebanyak 10 nasabah korban asuransi Prudential dengan agen yang sama.


    Pelaku diduga menawarkan asuransi dengan janji tabungan, serta menjanjikan uang yang telah disetor tidak akan hilang bahkan menambah nilai tunainya sebesar uang yang telah disetor, artinya uang nasabah menjadi dua kali lipat.


    "Saya akan lanjutkan proses pelaporan ini, hingga uang pendidikan anak saya kembali dan agen yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari janji manisnya," tutup korban.


    Pewarta: Arif
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini