-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perkuat Data Pemilih, KPU Kota Sukabumi Gelar Rakor

    Kabiro Sukabumi
    29 Juni 2022, 13:24 WIB Last Updated 2022-06-29T13:59:43Z
    Banner IDwebhost

     

    Foto: istimewa


    INDOSATU.ID | Sukabumi Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengadakan rapat yang bertempat di Balcony Hotel Sukabumi.



    Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui progres pencermatan dan tindaklanjut hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Data Kependudukan Kemendagri RI yang dilakukan oleh  KPU Kota Sukabumi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sri Utami, Rabu (28/06/2022).



    Dalam sambutannya, Sri Utami mengingatkan sehubungan dengan Surat Edaran KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar semua KPU Kabupaten/Kota membaca, mempelajari dan memahami serta menindak lanjuti sesuai isi surat edaran yang diturunkan oleh KPU RI.  



    Selanjutnya, menyampaikan bahwa SE No 17 tahun 2022 ini adalah bagian dari DPB yang sudah dikerjakan sampai bulan Juni 2022 yang sudah di rekap secara berjenjang dan kemudian di padankan dengan data dari Kemendagri.


    Foto: istimewa


    “Tahapan sudah dimulai tapi tentu perlu diperhatikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan di laksanakan sesuai jadwal yaitu di bulan Oktober tahun 2022,” ujar Sri Utami.



    Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siska Agustian, dalam arahannya menegaskan bahwa jangan ada lagi yang salah menginterpretasikan langkah-langkah untuk menindak lanjuti dari surat edaran dari KPU RI. 



    Untuk itu diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat menyamakan persepsi dan apa yang di jelaskan oleh KPU Provinsi itu juga dilakukan KPU Kabupaten/Kota.



    Selanjutnya, Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan meminta progress tindak lanjut dari surat edaran nomor 17 tahun 2022 terkait data ganda, anomali, meninggal dan tidak padan yang sudah dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.



    Pelaksanaan rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner beserta jajaran sekretariat Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. 



    Adapun peserta rapat yang mengikuti jalannya kegiatan, yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.



    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini