-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pertahankan Stabilitas Harga Minyak Goreng Curah, Petugas Polsek Gunungpuyuh Blusukan Ke Warung

    Redaksi
    01 Juni 2022, 21:19 WIB Last Updated 2022-06-01T14:19:16Z
    Banner IDwebhost

    Petugas Kepolisian melakukan peninjauan di beberapa warung | Foto: Arif


    Sukabumi | INDOSATU.ID - Pastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga jual di pasaran, jajaran Polsek Gunungpuyuh melakukan pengecekan rutin minyak goreng, Rabu (01/06/2022).


    Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok, khususnya minyak goreng curah per hari ini tanggal 1 Juni 2022 telah dicabut subsidinya oleh Pemerintah.


    Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief mengatakan, menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, dirinya mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan selalu memantau dan mengantisipasi terhadap kelangkaan stok minyak goreng curah di pasaran.


    "Kami melakukan monitoring dan sampling terhadap beberapa penjual minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh. Dari hasil pengecekan, stok minyak goreng baik itu kemasan maupun curah masih terpantau aman," ujarnya kepada awak media.


    Lanjutnya, pasca dicabutnya subsidi pemerintah atas minyak goreng curah, pihaknya dilapangan tidak menemukan kenaikan harga jual yang signifikan.


    "Untuk harga memang mengalami sedikit kenaikan di warung-warung yang menjual langsung kepada konsumen. Namun demikian, karena saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET), kami melihat kenaikan masih dalam batas normal," bebernya.


    Masih menurut Arief, saat ini hasil pantauan dilapangan terkoreksi harga jual terendah minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh tercatat diangka Rp 14 ribu perliternya.


    Sedangkan untuk harga jual tertinggi, untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol dengan harga Rp 20 ribu perkilogram.


    "Jadi tadi pihak kami melakukan sampling monitoring harga jual terhadap delapan penjual minyak goreng curah. Ya memang ada sedikit kenaikan dibandingkan pada saat ditetapkan HET, namun tidak terlalu signifikan," tandasnya.


    Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan pemerintah hanya sampai tanggal 31 Mei 2022.


    Kebijakan tersebut mengacu kepada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustiran Nomor 26 tahun 2022, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perindustiran Nomor 8 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat.


    Pewarta: Arif
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini