-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Jateng Ungkap Peredaran Migor Kemasan Tanpa Ijin di Banyumas, 14 Ton Barang Bukti Disita

    Redaksi
    02 Juni 2022, 22:35 WIB Last Updated 2022-06-02T15:35:35Z
    Banner IDwebhost

    Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi | Foto: Arif


    Banyumas | INDOSATU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng (migor) kemasan tanpa ijin edar.


    Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.


    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,


    Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat.


    Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus penyalahgunaan migor di 6 lokasi.


    "Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda Jateng.


    Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.


    Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.


    Di sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek Lapama.


    Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.


    Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.


    Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.


    Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari lokasi, dan barang bukti sebanyak 628 karton.


    Berisi 12 botol setiap kartonnya, dan berisi 800 ml per botolnya, dengan total 6 ribu liter minyak goreng.


    Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merek Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.


    Dilokasi tersebut, petugas mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.


    Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.


    Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.


    Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp 20.800 per kilo.


    Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.


    Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk Lapama dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235.000 atau Rp 19.500 per kilo.


    "Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merek Lapama ukuran 800 ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Ahmad Luthfi.


    Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.


    Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.


    "Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.


    Ketua BPOM dan Disperindag Kabupaten Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut.


    Dengan terungkapnya kasus tersebut, dapat menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.


    Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut.


    Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.


    "Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal  8 ayat (1)  huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.


    Pewarta: Arif
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini