Foto: Arif |
INDOSATU.ID | Sukabumi - Jajaran Polsek Sukaraja berhasil mengamankan enam orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang notabene anak dibawah umur.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap pelajar lain berinisial FH (18) di Jalan Raya Cimuncang, Kampung Cimuncang RT06 RW09, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/6/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.
Keenam pelajar yang diduga melakukan penganiayaan itu, yakni AA (15), SI (16), NH (16), FN (15), MAS (15), dan RT (16), berhasil diamankan polisi kurang dari 1x24 jam, di masing-masing rumahnya.
Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi, mengatakan kronologi bermula pada saat para pelaku melakukan aksi tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang berada di wilayah Sukaraja. Kemudian ada salah seorang pelaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit membacok korban sehingga mengalami luka di bagian punggung dan tangan kanan.
"Keenam pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan bersama-sama kepada korban. Kemudian membacokan sajam celurit sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami luka cukup serius dan dibawa ke rumah sakit Hermina untuk diberikan penanganan medis," ujar Supardi, kepada awak media, Selasa (7/6/2022).
Lanjut Supardi, pihaknya berhasil mengamankan satu buah sajam jenis celurit, dan juga para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
"Para pelaku sudah kami mintai keterangan. Sementara untuk proses hukum, masih dilakukan pengembangan," pungkasnya. (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)