Foto: Arif |
INDOSATU.ID | Sukabumi - Puluhan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait hasil Operasi Libas Lodaya 2022.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, memimpin langsung konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolres Sukabumi Kota tersebut.
Dalam konferensi persnya, Zainal mengatkan bahwa terdapat empat jenis kasus yang berhasil diungkap selama masa Operasi Libas Lodaya 2022. Diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 4 kasus, kemudian laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 7 tersangka, kasus penganiayaan ada 19 kasus, dan terkait premanisme ada 8 kasus.
"Ada total 56 tersangka diamankan selama Operasi Libas Lodaya 2022, yang berlangsung sejak tanggal 26 Mei 2022 - 04 Juni 2022. Selama kegiatan itu, petugas berhasil mengungkap total 38 Laporan Polisi yang masuk," ujar Zainal kepada awak media, Senin (06/06/2022).
Lanjutnya, dari hasil pengungkapan kasus tersebut dirinya mengatakan bahwa terdapat tiga orang target operasi (TO) yang berhasil diamankan.
"Dalam upaya pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 3 TO yang sudah menjadi sasaran, 2 diantaranya terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," jelasnya.
Masih menurut Zainal, pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan kasus yang menjadi atensi yakni kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Baros.
"Terduga pelaku pembacokan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Baros, merupakan anak dibawah umur," ungkapnya.
Masih menurut Zainal, dari hasil pengukapan kasus tersebut dirinya mengatakan, akan diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan korban luka, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengroyokan, yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka kasus curat, disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penganiayaan, pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," sambungnya.
Hingga saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota maupun Polsek-polsek dijajaran, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ini merupakan upaya yang kami lakukan ini, merupakan upaya menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selanjutnya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan lagi anggota keluarganya," tuturnya.
"Terlebih lagi mereka yang memiliki anak remaja, jangan sampai mereka membawa senjata tajam saat melakukan aktivitasnya. Kemudian selanjutnya, kami mengimbau kepada warga masyarakat agar aktif dengan memberikan informasi jika melihat atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, agar segera melaporkan hal tersebut kepada petugas Polres Sukabumi Kota melalui hotline 110," pungkasnya. (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)