-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 4 Tersangka Penimbun BBM Subsidi ke Kejari

    Redaksi
    10 Juni 2022, 17:27 WIB Last Updated 2022-06-10T10:28:07Z
    Banner IDwebhost

    Keempat tersangka saat diamankan di Polres Nagan Raya, Aceh | Foto: Cautsar


    INDOSATU.ID | Naganraya - Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton,kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya. Jum'at (10/06/2022).


    Penyerahan 4 tersangka tersebut,serta barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat,serta jerigen beserta isinya,lansung ke pihak Kejaksaan,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menyebutkan, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Nagan Raya pada 14 april yang lalu, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.


    "Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, untuk dijual kepada pihak yang lain," kata AKP Machfud, SH, MM kepada sejumlah media.


    Selanjutnya ujar AKP Machfud, SH, MM, "Untuk sementara ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun, serta denda paling tinggi Rp 60 milyar," katanya lagi.


    Untuk itu, AKP Machfud berharap, agar masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya, supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum, karena dapat ditangkap serta ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.


    Adapun ke 4 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain, ES (42) warga Gampong Suka Raja Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur.


    Selanjutnya MI (36) warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur, serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini