-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sering Dicurangi Perusahaan, Petani Sawit Nagan Raya Melapor ke YLBH AKA

    Redaksi
    14 Juni 2022, 23:13 WIB Last Updated 2022-06-14T16:13:47Z
    Banner IDwebhost

    Muhammad Dustur selaku Direktur YLBH AKA Nagan Raya | Foto: istimewa


    INDOSATU.ID | Naganraya - Petani sawit dan Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan kuasa pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh dan Keadilan Aceh (YLBH AKA).



    Kuasa itu diberikan karena pihak perusahaan dinilai sering mencurangi para petani baik yang terhimpun dalam Apkasindo maupun tidak saat jual beli tandam buah segar (TBS) antara petani dengan perusahaan penampung.



    Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, mengatakan bahwa selama ini praktik kecurangan dilakukan oleh perusahaan sawit Nagan Raya dengan modus operandi tidak sesuainya penetepan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh dengan harga yang ditentukan perusahaan saat membeli TBS dari petani.



    "Padahal penetapan sudah dilakukan secara baik dan efektif oleh dinas perkebunan dan pertanian Provinsi Aceh, sayangnya hasil penetapan tersebut tidak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait," kata Dustur.



    Padahal kata Dustur, para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.



    "Oleh karna itu, kami dari YLBH AKA Nagan Raya sudah kita surati menteri pertanian Republik Indonesia dan menteri perdangangan Republik Indonesia beserta pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini," katanya.



    Lebih parahnya, kata Dustur praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan kita menduga adanya kecurangan alat timbang atau tera padahal ini sanksi pidana bagi oknum yang melakukan hal ini. 



    "Kami tim kuasa hukum berharap persolan ini agar bisa dilakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan apabila perlu dicabut izin ISPO perusahaan tersebut," tutup Dustur.



    Pewarta: Cautsar Ismail

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini