-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Saling Klaim Antara Ahli Waris dan PTPN 2, DPRD Deli Serdang Adakan RDP

    Redaksi
    21 Juni 2022, 20:46 WIB Last Updated 2022-06-21T15:34:52Z
    Banner IDwebhost

    Surat undangan RDP DPRD Deli Serdang | Foto: istimewa


    INDOSATU.ID | Deliserdang - Kisruh di lahan sengketa antara ahli waris yang mengatasnamakan Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) dengan pihak PTPN 2 menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.


    DPRD Deli Serdang mengundang ahli waris MMTS melalui kuasa hukumnya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).


    Dalam surat RDP yang ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang itu, RDP akan dilaksanakan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00 WIB pagi, di Ruang Komisi l DPRD Deli Serdang.


    Pada surat RDP yang dilayangkan DPRD Deli Serdang kepada pihak ahli waris MMTS, diketahui Komisi I DPRD Deli Serdang telah melayangkan surat ke pimpinan Ketua DPRD Deli Serdang pada 16 Juni 2022.


    Artinya, sebelum kerusuhan di lokasi tanah sengketa terjadi, Komisi I DPRD Deli Serdang telah mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Deli Serdang.


    Berikut bunyi surat RDP yang ditandatangani Zakki Shahri, SH selaku Ketua DPRD Deli Serdang, Berdasarkan surat RDP DPRD Deli Serdang No.16/Kom. l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan tanah suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 hektar, dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat.


    Beberapa pihak yang diundang pada RDP tersebut antara lain, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam l/Bukit Barisan, Asisten l Pemerintah Setda Kabupaten Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang, Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari, Kepala Desa Bangun Sari, OK Hendri Fadlian Karnain, SH selaku kuasa hukum ahli waris MMTS, Syahdan dkk selaku perwakilan tokoh masyarakat setempat.



    Sebelumnya, beberapa hari lalu di lahan sekitar 300 hektar (Ha) di lokasi kejadian terjadi saling klaim antara MMTS yang mengaku sebagai ahli waris dan PTPN 2.


    Pada 19 Juni 2022, saat pihak MMTS menduduki lahan tersebut, terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oknum dari PTPN 2.


    Akibat pemukulan itu, salah satu anggota MMTS menjadi korban. Adalah Effendi, bagian wajah korban mengalami memar dan berdarah.


    Selanjutnya, Effendi melalui kuasa hukum MMTS selaku ahli waris melaporkan terduga pelaku pemukulan ke Polresta Deli Serdang tertanggal 19 Juni 2022. (Lian)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini