-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wartawan Jurnal Sukabumi Dianiyaya OTK Saat Peliputan di Palabuhanratu

    Kabiro Sukabumi
    14 Juni 2022, 11:53 WIB Last Updated 2022-06-14T07:52:17Z
    Banner IDwebhost

     

    Foto: Arif
                

    INDOSATU.ID | Sukabumi - Peristiwa tak mengenakan dialami jurnalis Jurnalsukabumi dot com, Ilham Nugraha. Ia dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).


    Informasi yang dihimpun, Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.


    Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan pesepeda motor jatuh ke Sungai Cimandiri.


    “Saya sedang ngambil gambar tiba-tiba ada orang yang melakukan provokasi. Dia bilang enggak boleh ambil gambar, sambil menyeret saya keluar,” kata Ilham.

    Foto: Arif
            

    Tak hanya itu, Ilham juga diminta untuk mengahapus foto dan video di ponselnya. Hingga Ilham berada di depan, di luar gedung rumah sakit, belasan orang terprovokasi memukuli ilham membabi buta.


    “Ada belasan orang yang mukulin saya. Itu kan posisinya lagi rame juga, banyak orang di depan rumah sakit,” tutur Ilham.


    Atas kejadian ini, Ilham bersama sejumlah rekan media melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.


    Laporan diterima di Polres Sukabumi dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.


    Terpisah, Pemimpin Redaksi Jurnalsukabumi.com, Ujang Herlan, menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini.


    “Saya mengecam keras berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Sakitnya lagi, ilham merupakan reporter kami yang bertugas di Palabuhanratu,” kata Ujang.


    Ujang bersama unsur pimpinan jurnalsukabumi.com mendatangi Mapolres Sukabumi. Ia ingin memastikan polisi menangani kasus ini secara profesional.


    “Kami datang didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya. Termasuk dari IJTI dan PWI,” tutur Ujang.


    Ia menekankan jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juha tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.


    “Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya  dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”.


    Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan. Sebanyak tiga orang, satu diantaranya anak-anak, jatuh tercebur ke Sungai Cimandiri yang berada di bawah jembatan. (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini