-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ada 62 Orang Masuk DPO di Sumut, LBH Medan Ajukan Permohonan ke Komisi Informasi Terkait Informasi Publik

    Redaksi
    28 Juli 2022, 14:31 WIB Last Updated 2022-07-28T07:31:43Z
    Banner IDwebhost

    Tampak depan kantor LBH Medan | foto: istimewa


    Medan | INDOSATU.ID - Dari informasi yang didapatkan dari LBH Medan, ada sekitar 62 orang masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO).



    Data tersebut didapatkan LBH Medan melalui posko pengaduan DPO, sebagaimana dikatakan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.



    "Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Polda Sumut. Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang," kata Irvan dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022), dikutip dari suarasumut.



    Adapun rincian yang termasuk 62 DPO itu, yaitu 3 orang di Polda, 1 orang di Polrestabes Medan, 25 orang di Polres Batu Bara, 19 orang di Polres Asahan, dan 2 orang di Polresta Deli Serdang, selebihnya di Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Timur, Polsek Sunggal, Polsek Patumbak.



    Sebelumnya, diketahui pada beberapa bulan lalu, pada Rabu 2 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor: B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.



    Pada pertemuan tersebut, sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO, termasuk memberikan data DPO di daerah hukum Polda, Polres, dan tingkat Polsek.



    Lanjut Irvan, data yang diminta tidak kunjung diberikan. Padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.


    LBH Medan kemudian mengirimkan surat permohonan secara resmi kepada Kapolda Sumut dan jajara perihal mohon data DPO.



    Namun, kata Irvan, surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun, bahkan sudah menyurati sebanyak dua kali.


    Oleh karena itu, masih kata Irvan, LBH Medan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah Sumut.



    Melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi itu, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo.



    "Rencananya akan digunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap," ungkapnya. (Red/Suarasumut.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini