Foto: istimewa |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Baros Polres Sukabumi Kota berhasil lakukan pengungkapan aksi curas (pencurian dengan kekerasan) yang menimpa salah satu mini market di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Selasa (19/7/2022) dini hari. Aksi curas tersebut berhasil diungkap Polisi dalam waktu singkat. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (20/7/2022) siang.
"Kejadian ini dapat diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Baros atas kejelian dari anggota yang menerima laporan dari tersangka P yang terlihat bingung dan terbata-bata saat menyampaikan informasi di Polsek Baros," ungkap AKBP SY. Zainal kepada wartawan.
Lanjutnya, "Kemudian anggota mengecek handphone tersangka P dan didapatkan komunikasi intensif yang dilakukan P dengan tersangka FS. Maka anggota memancing pembicaraan terhadap tersangka FS dan dijawab. Dari situlah petunjuknya jelas kemudian perkara ini dapat diungkap dalam waktu yang singkat," tambahnya.
Pelaku diboyong petugas Kepolisian | Foto: istimewa |
Pada kesempatan yang sama, AKBP SY. Zainal Abidin juga membeberkan kronologis terjadinya aksi curas yang melibatkan pegawai mini market modern tersebut.
"Kejadian ini terjadi pada Selasa (19/7) sekira jam 02.45 dini hari di salah satu mini market modern di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros tepatnya di seberang Polsek Baros," beber AKBP SY. Zainal.
"Kejadian ini sudah direncanakan oleh para pelaku yang sekarang posisinya sudah menjadi tersangka dan proses penyidikan kita. Jadi salah satu tersangkanya berstatus sebagai pegawai di toko mini market modern tersebut dengan jabatan sebagai kepala toko," terangnya.
AKBP SY. Zainal menerangkan, "Kurang lebih seminggu ke belakang, yang bersangkutan sudah merencanakan dan mengajak tersangka yang lainnya yaitu FS untuk melakukan tindakan yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah kejadian curas itu benar terjadi disana. Awalnya tersangka FS menolak, namun karena sesuatu lain hal dan karena kebutuhan mendesak kemudian mengiyakan," terang AKBP SY. Zainal Abidin.
"Perlu diketahui bahwa mini market modern ini beroperasional 24 jam, jadi pada hari dan jam yang telah ditentukan, sekitar jam 2 pagi, tersangka FS masuk ke toko tersebut dengan membawa sebilah kapak dan menodongkan kapak tersebut ke bagian leher tersangka P selaku kepala tokonya," lanjutnya.
"Setelah itu dilihat ada salah satu saksi disana yaitu RF. Karena tersangka FS melihat RF maka tersangka langsung menodongkan kapak ke RF dan mengarahkan tersangka P dan korban RF menuju brangkas untuk mengambil uang sejumlah 46 Juta 300 Ribu Rupiah," ungkapnya.
Masih kata AKBP SY. Zainal, "Adapun tersangka FS berhasil diamankan pada pagi hari sekitar jam 8 pagi di sekitar TKP karena sesuai dengan perjanjian mereka berdua pada perencanaan awal bahwa uang itu akan segera dibagi sesaat setelah kejadian ini berhasil mereka laksanakan," katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa sejumlah uang senilai 46 Juta 300 Ribu Rupiah, sebilah kapak, Satu unit sepeda motor, dua buah handphone, sebuah helm dan masker.
Hingga saat ini, perkara pencurian dengan kekerasan tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Baros. Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Terhadap kejadian ini maka penyidik Polsek Baros menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKBP SY. Zainal.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)