-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Tahan Becak Tukang Botot Yang Digunakan Mencari Nafkah

    Redaksi
    11 Juli 2022, 10:15 WIB Last Updated 2022-07-11T03:17:00Z
    Banner IDwebhost

    Keluarga Abeng saat ditemui wartawan di kediamannya | Foto: Alisahbana


    Labuhanbatu | INDOSATU.ID - Sugianto Alias Abeng (43) warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terpaksa menangis menerima kenyataan hidupnya.




    Pasalnya, becak sepedanya yang setiap hari digunaka untuk mencari nafkah keluarganya harus ditahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu.




    Abeng yang merupakan etnis Tionghoa itu menceritakan, ditahannya becak itu lantaran ia dituduh membuang sampah di pelataran apotik Matahari, tepatnya di Jalan Ahmad Dahlan, Rantauprapat pada 5 Juli 2022 lalu.




    "Saya buang sampah ambil botot, jadi datang orang Bupati (Pemerintah Kabupaten), becak saya dibawa ke Kantor Bupati. Dibuat surat pernyataan di kertas, ada dibuat denda uang 26 juta lebih, belum ada uang, jadi ngak tahu kapan becaknya dipulangkan," kata Sugianto, Minggu (10/7/2022) pada Wartawan indosatu.id.




    Kemudian ditempat yang sama, Hayati alias Tanteong (75), yang merupakan orang tua Sugianto mengatakan kalau anaknya susah diajak berbicara karena adanya gangguan mental sedari kecil.




    "Abeng ini kurang bisa diajak bicara, bahkan dia tidak bisa baca, mata uang saja dia tidak tahu. Sekolah juga tidak pernah, ada perjanjian ya dia tanda tangani saja," ungkap Hayati.




    Lanjutnya, dalam menggeluti pencarian barang bekas yang dilakukan Abeng, sudah hampir mencapai 8 tahun.




    Terkadang dalam pengumpulan barang bekas dan sampah diberikan para pemilik ruko khususnya etnis Tionghoa.




    "Jadi Abeng ini ngutip sampah dan barang bekas. Terkadang dikasih pemilik ruko uang, terkadang tidak, kalau penghasilan setiap hari 20 ribu gitulah," bilang Hayati.




    Ditambahkannya, sebagai pembuang sampah, biasanya dibuang ke tempat pasar baru yang ada Tempat Pembuagan Akhir (TPA). Disitu biasanya ada yang meminta uang kepada Abeng, tapi entah kenapa saat itu dia diamankan pegawai dan becaknya ditahan lantaran dituduhkan membuang sampah.




    "Abeng yang ngasih makan kami, istri dia ada, saya ibunya janda. Kalau becak ditahan, bagaimana mau kerja. Harapannya ada solusi yang diberikan terhadap kami untuk  hal ini," ujar Hayati.




    Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Rusli saat dikonfirmasi belum bersedia menjawab meski ponsel keadaan aktif.




    Sedangkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp berjanji akan mempertanyakan hal tersebut ke DLH Labuhanbatu.




    "Ntar saya tanyakan DLH ya," tulis Erik melalui WhatsApp kepada Wartawan indosatu.id.




    Menanggapi kejadian itu, Ketua Pengurus Cabang Indonesia Tionghoa (PC INTI) Labuhanbatu, DR HC Sujian Alias Acan menyesalkan atas ditahannya becak sepeda orang susah itu.




    "Kalau dia bersalah, harusnya ada peringatan pertama dan seterusnya. Kita harus memikirkan juga bagaimana nasib keluarganya bila becak tersebut ditahan berhari-hari. Apa tidak ada solusi yang lain, apa mau cari panggung dia," kesal Acan.




    Acan mengatakan, akan menjemput becak Abeng, bila DLH tidak mau mengembalikan becak yang digunakan Abeng mencari nafkah.




    "Bila tidak dikembalikan becak tersebut, saya selaku Ketua INTI akan langsung mendatangi kantor DLH itu untuk mempertanyakan langsung dasar hukum menghambat nafkah orang," tuturnya.




    "Ini malam saya akan kumpul dengan pengurus INTI, guna mencari solusinya. Harapannya ada solusinya terhadap ditahannya becak orang susah itu," tegas Acan.




    Pewarta: Alisahbana

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini