-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Terkait Pengusutan Kasus Brigadir Josua

    Redaksi
    22 Juli 2022, 13:58 WIB Last Updated 2022-07-22T09:11:49Z
    Banner IDwebhost


    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Foto: istimewa

     

    Jakarta | INDOSATU.ID - Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Polri dan Kombes Budhi Herdi selaku Kapolres Jakarta Selatan.


    Keduanya dinonaktifkan buntut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.


    “Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).


    Dedi menuturkan nantinya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang bakal menentukan sosok untuk menduduki jabatan Kapolres Jakarta Selatan.


    Namun, tidak dijelaskan siapa pengganti Brigjen Pol Hendra Kurniawan.


    “Siapa pejabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda,” ungkapnya.


    Di sisi lain, Dedi menambahkan bahwa tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus bekerja.


    Dia memastikan mereka akan professional mengusut kematian Brigadir J.


    “Tim harus bekerja dengan komitmen bapak Kapolri. Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, untuk menjaga indepensi tersebut, transparansi dan akuntabel,” katanya.


    Kasus Penembakan Brigadir Josua Hutabarat Diambil alih Bareskrim Polri


    Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.


    Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).


    “Jadi begini tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim. Sudah disampaikan sehingga tentunya nanti akan memutuskan,” kata Benny.


    Benny menuturkan bahwa alasan pengambil alihan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penanganan kasus Brigadir J.


    Selain itu, peralatan Bareskrim dinilai lebih memadai untuk pemeriksaan secara ilmiah.


    “Untuk mudahkan proses penanganan karena ini ksus kait mengkait dan tentunya diharapkan kalau disini akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scietific crime investigation,” jelasnya.


    Namun, dia tidak menjelaskan apakah pengambil alihan kasus ke Bareskrim karena viralnya rekaman video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


    Adv. Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat Kasus Ditangani Polda Metro Jaya


    Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo seusai kasus baku tembak yang menewaskan kliennya.


    Hal tersebut sekaligus menanggapi penanganan kasus tersebut yang kini ditarik ke Polda Metro Jaya.


    Adapun pihak kuasa hukum menilai bahwa penanganan di Polda Metro Jaya tidak tepat.


    “Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletabbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nagisan,” kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).


    Lebih lanjut, Kamarudin menuturkan bahwa pihak keluarga meragukan penanganannya akan berjalan objektif karena video tersebut.


    “Jadi kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu,” jelas Kamarudin.


    Bahkan, menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan.


    Sebab, pihak terlapor yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.


    “Kami, tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3. Dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati dan itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya,” pungkas Kamaruddin. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini