-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Cabul Anak Diamankan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota

    Kabiro Sukabumi
    18 Juli 2022, 16:53 WIB Last Updated 2022-07-19T10:24:03Z
    Banner IDwebhost

    Foto: istimewa


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan MPA (22), pelaku aksi kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).


    "Pada tanggal 15 Juli pelaku berhasil diamankan pada pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Dimana identitas pelaku yang saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berinisial MPA, umur 22 tahun dan hasil pendalaman data di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pelaku merupakan residivis dari kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan Sodomi di kasus yang lama," ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.


    "Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus handphone Samsung, 1 handphone lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat," tambahnya.


    Foto: istimewa


    AKBP SY. Zainal Abidin juga mengungkapkan kronologis kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat itu datang sambil mengendarai sepeda motor, menculik korban dari kawasan Kecamatan Gunungpuyuh. Korban kemudian dibawa ke salah satu taman kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.



    “Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka. Kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar. Dalam perjalanannya korban menuruti kemauan tersangka, korban dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkap AKBP SY. Zainal.



    Lanjutnya, usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian menendang perut korban sebanyak satu kali, kemudian merampas handphone korban. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian. Tersangka pun kabur. 



    Hingga saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Tersangka MPA terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.



    “Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk diketahui bahwa tersangka dengan korban ini tidak saling mengenal. Mengenai tersangka ini pedofilia atau bukan, kami masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP SY. Zainal Abidin.


     

    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini