Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara, Arwan Syahputra| Foto: istimewa |
Batubara | INDOSATU.ID - Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batu Bara soroti dana hibah ke organisasi nirlaba/non profit.
Hibah tersebut tertuang dalam nomenklatur dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Batu Bara tahun pelaksanaan anggaran 2022.
Berdasarkan hasil informasi dan observasi yang dihimpun Pemda Batu Bara, Disbudparpora menyalurkan bantuan dana hibah ke sejumlah organisasi nirlaba.
Salah satunya belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan senilai Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun rincian peruntukannya, kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batu Bara, AY Futsal, Askab PSSI Batu Bara, Satu Persaudaraan Cycle Club (SPCC).
Selain itu, pengurus Pemda Batu Bara juga menyoroti hibah dana dengan nomenklatur pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), Lembaga, dan Pranata Kebudayaan senilai Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan pada Mabmi Kabupaten Batu Bara, dan Pujakesuma Kabupaten Batu Bara.
Hibah tersebut bersumber dari APBD Batu Bara TA 2022 pada platform anggaran Disporabudpar dengan total anggaran Rp 9.795.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tahun 2022.
Menurut ketua Pemda Batu Bara Arwan Syahputra, penyaluran hibah memang tidak dilarang oleh undang-undang, bahkan ada peraturan kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang mengatur soal hibah melalui Permendagri No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Namun yang menjadi pertimbangan Pemda untuk menyoroti ini, Kadisbudparpora yakni Drs Safri harus menjelaskan secara spesifik peruntukan dana hibah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batu Bara, Rabu (13/7/2022).
Arwan juga menilai, penyaluran dana hibah diduga kerap kali menjadi modus operandi praktik dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan aktivis satu ini mencontohkan dengan 'case' yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Jadi berpijak dari kasus yang menimpa mantan Gubsu itu, sudah seharusnya Kadisbudparpora Batu Bara lebih selektif dalam penyaluran dana hibah," ujar Arwan Syahputra.
Pemerhati kebijakan publik ini juga mempertanyakan dokumen pertanggungjawaban atas penyaluran dana hibah tersebut.
"Dan LPJ tersebut akan segera kita mintai kepada Kadisbudparpora, karena itu dokumen publik, sesuai UU KIP maka publik boleh meminta dokumen itu, sebagai pemohon informasi," ucapnya.
Arwan juga menyinggung, bahwa dari penyaluran dana hibah ke sejumlah organisasi itu, diantaranya ada diberikan kepada Askab PSSI dan Mabmi Batu Bara.
"Sepengetahuan kami, Askab PSSI Batu Bara itu dipimpin oleh Safri yang juga merupakan Kadisporabudpar, sementara Mabmi Batu Bara itu dipimpin oleh Pak Syafii yang juga ketua DPRD Batu Bara. Jadi ada kecurigaan kami bahwa ada dugaan praktik nepotisme dan dugaan modus operandi dalam penyaluran dana hibah tersebut," papar ketua Pemda Batu Bara itu.
Atas kecurigaan penyaluran dana hibah itu, Pemda Batu Bara mengaku juga akan menguji hal tersebut dihadapan aparat penegak hukum (APH).
"Karena kami tak ingin mendahului pendapat penegak hukum, dan kami akan menguji dengan melaporkan hal tersebut kepada APH dan menyurati BPK perwakilan Sumatera Utara (Sumut), setelah selesai masa pengawasan intern yang dilakukan oleh inspektorat," pungkasnya. (Lian/Red)