-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemda Dukung Lembaga Auditor dan Kejatisu, Menguak 2 Laporan Dugaan Korupsi di Batu Bara

    Redaksi
    08 Juli 2022, 13:02 WIB Last Updated 2022-07-08T06:02:30Z
    Banner IDwebhost

     

    Pengurus Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara | Foto: Anwar


    Batu Bara | INDOSATU.ID - Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batu Bara telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Batu Bara, serta di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Batu Bara tahun pelaksanaan anggaran 2020.




    Pengurus Pemda Batu Bara mengatakan, laporan tersebut sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Batu Bara.




    "Yang kita laporkan tersebut masing-masing masih menjabat di OPD yang sama, dan juga berperan sebagai pengguna anggaran di tahun pelaksanaan anggaran 2020," kata Arwan Syahputra, Ketua Pemda Batu Bara, Kamis (08/07/2022).




    Menurut Pemda Batu Bara, agar penanganan perkara dugaan tipikor di 2 OPD tersebut berjalan dengan baik, dan sesuai skema yang telah diatur undang-undang, pihaknya menyarankan adanya kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan lembaga auditor keuangan.




    "Kita mendukung Kejati Sumut saling berkoordinasi dengan lembaga auditor eksternal yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ataupun kepada lembaga audit keuangan internal yakni BPKP," kata Arwan lagi.




    Arwan juga menyinggung tentang pernyataan dari Sekretaris Dewan berinisial AA terkait kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) terkait catatan yang tertera LHP BPK tentang LKPD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2020.




    "Kami tidak menyalahkan secara mutlak pernyataan dari beliau (Sekwan_red), namun kami mengingatkan bahwa yang dikembalikan itu yang tertera dalam LHP BPK 2020 dengan metode audit administratif/uji petik. Tapi dalam laporan Pemda itu, baik di Sekwan maupun Disporabudpar, kita ingatkan dan menyarankan agar Kejati Sumut berkoordinasi dengan BPK ataupun BPKP untuk segera menggelar audit Investigatif," ungkapnya.




    Audit investigatif ini katanya, agar Kejati Sumut bisa menemukan kerugian negara yang real dari pemeriksaan fisik pengadaan barang dan jasa (PBJ) sesuai laporan yang telah dilayangkan Pemda.




    Tujuannya, sambung Arwan, untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dan membuktikan apakah ada celah perbuatan curang dalam pengelolaan keuangan negara,  mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistemik," ujar Ketua Pemda Batu Bara itu.



    Anwar melanjutkan, laporan tipikor tersebut akan ditembuskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Jampidsus maupun Jamwas.  




    "Terhitung sejak laporan diterima PTSP Kejati Sumut, maka sesuai yang tertera dalam laporan Pemda, dalam  waktu 2 minggu kedepan ini kami akan menyurati Kejagung agar memberikan supervisi terhadap laporan Pemda Batu Bara, agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai skema dan wewenang Kejaksaan dalam memberantas korupsi," pungkasnya.




    Diberitakan sebelumnya, Pemda Batu Bara telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada OPD Disporabudpar yakni 26 kegiatan, yang terdiri dari 14 kegiatan dalam penyedia dan 12 kegiatan swakelola, dari total  anggaran Rp 2,1 miliar.


    Adapun rinciannya, yaitu 19 kegiatan dalam penyedia dan 15 swakelola pada tahun pelaksanaan anggaran 2020.
     

     

    Pemda juga melaporkan dugaan tipikor di Sekretariat Dewan yakni sebanyak 30 paket pekerjaan penyedia dan 8 proyek swakelola dari total PBJ 57 proyek penyedia jasa dan 27 proyek swakelola senilai Rp 23,3 miliar pada tahun pelaksanaan anggaran 2020. (Anwar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini