Foto: istimewa |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Ribuan botol minuman keras ilegal tersebut ditampilkan Polres Sukabumi dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Mapolres Sukabumi pagi ini, Sabtu (09/07/22).
" Dikarenakan kita menyambut hari raya Idhul Adha, maka satu bulan kemarin saya perintahkan Sat Narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras," ungkap Dedy kepada para pewarta yang hadir di Mapolres Sukabumi.
Selanjutnya Dedy mengungkapkan jumlah yang berhasil disita pihaknya sebanyak 1152 ( seribu seratus lima puluh dua ).
Foto: istimewa |
Sedangkan tersangka ada dua orang namun Dedy mengatakan tersangka tersebut tidak ditahan.
" Pasal yang dikenakan adalah Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015, larangan minuman beralkohol, dimana Perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras," sambungnya lagi.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif dari penjualan miras itu secara terbuka diwarung biasa, sedangkan asal miras tradisional jenis Ciu mengurus Kusmawan dipasok dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam konferensi pers tersebut terungkap fakta yang menarik adanya miras tradisional dengan merek Arak Bali sudah beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Lebih jauh Dedy meminta bantuan awak media dan masyarakat agar menginformasikan tentang tempat peredaran atau penjualan miras diwilayahnya kepada Kasat Narkoba atau dirinya selaku Kapolres Sukabumi untuk segera ditindak lanjuti.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi menyampaikan pesannya kepada masyarakat bahwa minuman keras itu lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)