-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Anak Bawah Umur ke Kejari

    Redaksi
    28 Juli 2022, 15:06 WIB Last Updated 2022-07-28T08:10:10Z
    Banner IDwebhost

    Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Anak Bawah Umur ke Kejari | Foto: Cautsar Ismail


    Nagan Raya | INDOSATU.ID - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka (Tsk) KF (26) dan barang bukti ke Kejari, karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.



    Penyerahan Tsk serta barang bukti itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aranda, Kamis (28/7/2022) di Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

     


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menyebutkan, penyerahan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sehingga semua perbuatan tersebut diakui oleh tersangka.



    Pelaku didakwa mengakui melakukan penganiayaan anak dibawah umur terhadap MD (12), di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala pada Mei yang lalu.



    Karena telah melakukan perbuatan tersebut, pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban Hanafi ke Polres Nagan Raya.



    Pihak Kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan, guna untuk memintai keterangan sesuai perbuatannya.



    Setelah dilakukan pemeriksaan, kata AKP Machfud, SH, MM, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari, guna untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku.



    Selanjutnya kata AKP Machfud, SH, MM, atas perbuatannya, "Pelaku akan dijerat dengan pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 yang berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya.



    Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain; 1 lembar baju kaos lengan pendek warna merah, 1 lembar celana jeans ponggol, 1 lembar baju kaos warna merah maron, 1 lembar celana jeans panjang, serta 1 unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX.



    Pewarta: Cautsar ismail
    Editor: Admin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini