Foto: istimewa |
Medan | INDOSATU.ID - Beberapa waktu lalu, seorang pemuka agama yang juga Pendeta di Gereja GSJA dikabarkan meninggal dunia usai seseorang melakukan penembakan.
Penembakan itu diketahui karena perdebatan lama sehingga menimbulkan dendam antara pelaku ZS (47) yang tega mencoba membunuh Pendeta GSJA, Fernando Tambunan (FT) dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Motif tersebut terungkap ketika Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH memaparkan dalam konfrensi pers, Sabtu, (2/7/2022).
Lanjut Kombes Irsan, hasil investigasi dan pengakuan dari pelaku, bahwa pelaku mengaku menjadi penanggungjawab keamanan di perumahan Victory Land yang berada di Dusun III Galang sejak proyek pembangunan perumahan itu dimulai.
Namun, dari sekian banyak warga perumahan, pelaku mengatakan bahwa hanya FT yang tidak setuju jika ZS sebagai penanggungjawab keamanan.
“Dari sekian warga yang ada, hanya korban Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ungkap Kombes Irsan.
Pelaku ZS pun merasa dendam kepada FT. Untuk membalaskan dendamnya, pelaku pun berencana menghabisi FT dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa dipakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Kombes Irsan lagi.
“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya.
Kombes Irsan menambahkan, pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 8 malam, saat itu korban FT bersama istri sedang makan di teras rumah.
Pelaku menembak korban dari arah depan rumahnya. Peluru mengenai tangan korban dan menembus dada sebelah kanan bawah.
“Selanjutnya, istri korban membawa korban ke Rumah Sakit yang akhirnya dirujuk ke RSUP Adam Malik, Medan. Dan saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil, masa pemulihan,” jelas Irsan lagi.
Masih kata Kombes Irsan, Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Polda Sumut mengungkap kasus tersebut yang akhirnya berhasil menangkap pelaku ZS.
“Personel menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Jais/Red)