-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tolak Putusan PTUN, Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Balaikota DKI Jakarta

    Kabiro Sukabumi
    20 Juli 2022, 20:33 WIB Last Updated 2022-07-20T13:42:40Z
    Banner IDwebhost

     

    Foto: istimewa


    INDOSATU.ID || JAKARTA - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, untuk menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP).



    Desak ajukan banding: Ketua Perdata KSPI Jakarta Winarso mengatakan, kedatangan buruh untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN yang menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Jumlah ini lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan. 



    "Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya, dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa hasil putusan PTUN itu tidak mendasar,” ujar Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).



    Jumlah peserta demonstrasi: Selain 200 orang yang telah hadir, kata dia, nantinya akan ada sekitar 100 pengunjuk rasa lagi yang akan tiba di lokasi. 


    Buruh lakukan orasi | Foto: istimewa

    “Gaji kami hanya UMR, masa mau diturunkan," ujar seorang orator dari atas mobil komando. 



    Tolak putusan PTUN: Para buruh menyuarakan penolakan kepada PTUN di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan harapan Anies Baswedan akan kembali mendengarkan aspirasi mereka dan segera melakukan banding.



    Putusan PTUN terkait UMP DKI ini ditetapkan pada Selasa (20/07/2022). Berdasarkan amar putusan tersebut, hakim PTUN memutuskan UMP sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diajukan tanggal 15 November 2021. 



    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan.



    "Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022)



    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini