-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    25 Personil Diperiksa, LIPPI: Bentuk Komitmen Kapolri Transparan Tuntaskan Kasus Brigadir J

    Redaksi
    06 Agustus 2022, 11:14 WIB Last Updated 2022-08-06T04:19:45Z
    Banner IDwebhost

    Dedi Siregar selaku Ketua Umum DPP LIPPI | Foto: dok

    Jakarta, INDOSATU.ID - Ramainya kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J yang baku tembak dengan Bharada E telah menjadi sorotan publik.


    Dalam pengungkapan kasus ini, 25 personel Polri juga telah dilakukan pemeriksaan. Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media indosatu.id mengatakan bahwa dia menilai ini adalah sebagai bukti bentuk komitmen kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri yang transparan dalam penanganan kasus Brigadir J.


    "Oleh dari itu kami meminta semua pihak untuk mempercayakan kepada tim khusus yang sedang bekerja secara tuntas, yang dibentuk oleh Kapolri terkait proses penanganan kasus Brigadir J," tutur Dedi, Sabtu (6/8/2022).


    LIPPI menilai, dengan dibentuknya tim khusus yang melibatkan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, diperkirakan kasus ini akan cepat diselesaikan.


    "Percayakan kepada Polri yang sedang bekerja, kita dukung Kapolri yang sudah membentuk tim khusus dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk membuat terang kasus ini," tuturnya lagi.


    Dedi siregar pun meyakini, bahwa Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dengan mengedepankan metode "scientific crime investigation".


    Hal menurutnya sejalan dengan slogan Polri saat ini yaitu Polri Presisi. 


    "Karena itu kami mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penyelidikan penembakan Brigadir J dilakukan secara terbuka," ucap Dedi yang juga Ketua Formasu Jakarta itu.


    "Kami mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas dalam mengambil kebijakan terkait masalah hukum. Kami sangat berharap ketegasan Kapolri dapat membuka titik terang permasalahan tersebut," ucapnya lagi.


    Dedi Siregar juga menyatakan, instruksi Kapolri untuk membuka kasus ini secara transparan sangat di dukung oleh masyarakat. 


    Dengan demikian, harapan Kapolri agar Polisi makin dicintai rakyat akan dapat terwujud. 


    Sebagaimana semangat dari lahirnya konsep Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan tansparansi berkeadilan.


    Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka


    Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J masih terus bergulir, satu orang tersangka telah ditetapkan pihak Kepolisian.


    Bharada E yang dituduhkan melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka.


    Namun, saat konfrensi pers, pihak Kepolisian dari Mabes Polri mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.


    Hal ini katanya, karena masih ada saksi-saksi lain yang belum dan akan dilakukan pemeriksaan.


    Mendiang Brigadir J dikabarkan meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam Polri (non-aktif).


    Akibat terseret kasus Polisi tembak Polisi itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo dinonaktifkan dari jabatannya.


    Informasi terakhir yang didapatkan media indosatu.id, Irjen Pol Ferdi Sambo dimutasi ke Pati Yanma Polri.


    Pemutasian itu diketahui dari surat telegram yang diterbitkan Mabes Polri dan ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


    Tanggapan Istana


    Viralnya kasus Polisi tembak Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdi Sambo menarik perhatian orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.


    Pada suatu kesempatan, Presiden Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas dan terang-benderang serta tidak ditutup-tutupi.


    "Usut tuntas. Buka selebar-lebarnya. Jangan ditutup-tutupi," singkat Jokowi.


    Menimpali pernyataan Presiden Jokowi, Menko Polhukam Prof Mahmud MD juga mendukung kasus tersebut diusut tuntas.


    Bahkan, Mahmud MD mengatakan agar setiap proses penyidikan dapat dipublikasikan ke publik, menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.


    "Buka ke publik. Agar tidak ada keragu-raguan publik," ucap Mahmud MD.


    Pewarta: Azmi
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini