-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Terancam 15 Tahun Penjara

    Redaksi
    04 Agustus 2022, 02:15 WIB Last Updated 2022-08-03T19:15:42Z
    Banner IDwebhost

    Bharada E ketika disuatu kesempatan | Foto: istimewa


    Jakarta | INDOSATU.ID - Setelah kematian Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J memasuki masa hampir tiga minggu, pihak Kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J, Rabu (3/7/2022).


    Tersangka Bharada E dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


    "Disangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Brigjen Pol Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, dilansir dari siaran televisi Kompas TV pada Rabu (3/8/2022) malam.


    Pada keterangannya dalam konferensi pers itu, Brigjen Pol Andi mengatakan pemeriksaan masih akan terus dilanjutkan.


    "Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," tutur Brigjen Pol Andi lagi.

    Adv. Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J  | Foto: koleksi foto pribadi (facebook)


    Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara


    Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J, pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut.


    Sebelumnya, pihak keluarga atau orang Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.


    Kamaruddin Simanjuntak menduga kematian Brigadir J adalah sebuah perencanaan. Atas dasar laporan tersebut, perkembangannya adalah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.


    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E masih berstatus sebagai saksi. 


    Namun kemudian, dalam gelar perkara pemeriksaan saksi serta beberapa alat bukti, Brigjen Pol Andi mengatakan bahwa pihak Kepolisian memiliki bukti yang cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka.


    Dijelaskannya, Bharada E dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


    "Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi ketika menyampaikan konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.


    Andi menambahkan, masih dimungkinkan ada tersangka lain selain Bharada E, namun pihak Kepolisian perlu waktu untuk terus mengembangkan kasus tersebut.


    "Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ucap Brigjen Pol Andi Rian.


    Dirinya juga mengatakan, kalau Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E.


    Adapun isi dalam Pasal 338 KUHP, adalah sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," demikian isi Pasal 338 KUHP.


    Lanjut Brigjen Pol Andi, untuk saat ini, tersangka Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. 


    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi mengatakan, pihak penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka Bharada E.


    Hal itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut yang mungkin melibatkan oknum lain.


    "Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ucap Brigjen Pol Andi lagi. (Lian/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini