Karyawan PT Pelita Alam Lestari saat hendak menemui pimpinan perusahaan | Foto: Lian |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Cerita tentang penindasan terhadap pekerja perusahaan seolah tidak ada habisnya.
Salah satu karyawan kembali menjadi korban pemecatan diduga sepihak oleh pihak salah satu perusahaan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Adalah PT Pelita Alam Lestari, yang bergerak di bidang penangkaran ternak buaya diduga melakukan pemecatan terhadap salah satu pekerjanya berinisial TS (19 tahun).
TS kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan dalam melakukan pekerjaan.
Dijelaskannya, awalnya TS meminta agar slip gaji diberikan, namun pihak perusahaan tidak mau memberikan.
"Awalnya memang saya meminta slip gaji, tapi pihak PT tidak mau memberikan. Trus kemudian hari, saya dinyatakan dipecat (PHK)," tutur TS kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Pada saat pemecatan, manejer PT Pelita Alam Lestari hanya memberikan gaji Rp 1.777.000,- setelah dipotong Rp 223.000,- kepada TS.
Pada saat pemecatan itu, pesangon dan penghargaan selama TS bekerja tidak diberikan.
Oleh karena itu, TS akan terus menuntut haknya sebagai pekerja yang di PHK.
"Saya hanya minta hak saya diberikan bang," ujarnya kepada wartawan media indosatu network.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Pelita Alam Lestari ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan jawaban, walaupun pesan yang dikirimkan telah dibaca dengan tanda centang dua biru.
Hingga berita ini disiarkan pada Kamis 25 Agustus 2022, awak media masih mencoba menghubungi pihak Disnaker Kabupaten Deli Serdang. (Lian/Red)