INDOSATU.ID || SUKABUMI - Dalam rangka menjalankan pogram kerja Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) serta ikut berperan secara aktif dalam mendukung program kerja Pemerintah Daerah, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi mengadakan acara audensi dengan anggota DPRD kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, yang menjadi pokok bahasan dalam acara audensi tersebut adalah perihal tentang tugas pokok dan fungsi legislatif dalam pemerintahan, Selasa (23/08/2022).
Kedatangan jajaran DPC PWRI Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Lutfi Yahya yang didampingi oleh Sekretaris DPC PWRI Thamrin Amarullah dan jajaran pengurus lainnya.
Kedatangan pengurus PWRI Kabupaten Sukabumi disambut baik oleh jajaran pimpinan anggota legislatif yang diwakili oleh Wakil Ketua 1 Budi Azhar, serta pimpinan dewan lainnya.
Dalam acara audiensi ini, diisi oleh dialog interaktif. Ketua DPC PWRI mempertanyakan hal terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi selama ini, dari mulai registrasi, bugeting dan pengawasannya.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja di setiap kelembagaan apapun pasti ada aturan-aturan mainnya.
Lanjutnya, "Semua berjalan dalam kebijakan dan aturan yang ada, seperti halnya kami berpijak pada aturan UUD No 23 tahun 2014. Di dalamnya dibuat peraturan tata tertib No 1 tahun 2019 yang dirubah menjadi peraturan tata tertib No 1 tahun 2021," ujarnya.
"Itu kebijakan hukum, kami menjalankan segala hal yang berkaitan dengan kewajiban kami sebagai anggota legislatif," ujarnya lagi.
Beliau juga menambahkan hal terkait dengan tugas pokok dan fungsi legislatif itu sendiri di atur dalam batasan - batasannya.
Mana yang menjadi batasan kewenangan legislatif dan mana yang menjadi batasan kewenangan eksekutif.
Hal ini terkait dengan registrasi beliau menyampaikan, "Setiap tahun kami melakukan pembahasan raperda yang berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD. Dan kabupaten Sukabumi selalu mendapatkan penghargaan yang terbanyak dan produktif dalam menerbitkan perda tersebut," ungkapnya.
Terus hal terkait dengan bugeting. Bahwa DPRD dan pemerintah daerah sama- sama punya tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam undang- undang dan selalu berpijak pada aturan yang berlaku.
"Setiap tahun kami menerima raperda termasuk untuk penganggaran - penganggaran juga ada tahapan- tahapannya sesuai dengan aturan dari mulai Musrenbangdus, Musrenbangdes, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten, untuk selanjutnya kami bahas sehingga menjadi RKPD online," jelasnya.
"Semua usulan dari 47 Kecamatan dan 386 Desa yang menjadi aspirasi masyarakat kami tuangkan dalam RKPD. Selanjutnya, hal terkait dengan pengawasan, beliau juga menyampaikan, bukan hanya tanggung jawab DPRD saja, tapi ada kelembagaan Pemerintah lainnya yang memang secara hukum mengawasi serta menilai akuntansi pemerintahan yakni BPK dan BPKP," jelasnya lagi.
Di tempat terpisah, Ketua DPC PWRI Sukabumi Lutfi Yahya mengatakan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk bersilaturahim serta menjalin sinergitas yang baik antara PWRI Kabupaten Sukabumi selaku insan pers dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tujuannya, agar dapat terus konsisten dan saling membahu untuk membangun Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik.
"Tentunya sesuai dengan tupoksi kami masing-masing. Bagaimana pun juga, posisi kami sama sebagai pilar demokrasi, dan acara audiensi ini akan menjadi nilai tambah generator kami, untuk berdiri, dan berpihak dalam menilai kebenaran dan keadilan," tutur Lutfi Yahya.
Acara audiensi ditutup dengan ramah tamah, serta membangun kesepakatan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik kedepannya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)