-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPN Lidik Krimsus RI Beserta GNPK RI Minta Gubernur Kalbar Pecat Oknum Kepsek SMAN Yang Lakukan Pungli

    Redaksi
    13 Agustus 2022, 13:52 WIB Last Updated 2022-08-13T06:52:00Z
    Banner IDwebhost

    Kabid Hubungan Antar Lembaga DPN Lembaga Investigasi Lidik Krimsus Republik Indonesia (LILKRI) Adi Norpanzah | Foto: Musa


    Pontianak, INDOSATU.ID - Ditemui di sebuah Cafe Kabid Hubungan Antar Lembaga DPN Lembaga Investigasi Lidik Krimsus Republik Indonesia (LILKRI) Adi Norpanzah menyampaikan pandangan terkait pungli yang diduga dilakukan di sekolah SMA Negeri di Kalimantan Barat (Kalbar),
    Jum'at (12/08/2022).



    "Kami dari segenap jajaran pengurus LILKRI, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional meminta Gubernur Kalimantan Barat komitmen dengan surat edaran yang sudah di keluar kan yang berbunyi di point pertama: Satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Point kedua: Satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. Oleh karena itu, kami meminta kepada semua laporan yang sudah masuk dari kami ke Dinas untuk ditindaklanjuti, karena bukan hanya satu sekolah, ternyata ada sekolah lain melakukan hal yang sama," jelas Adi Norpanzah.



    Dirinya menilai Komite Sekolah tidak berjalan sebagai pengawasan. "Ada apa, apakah ini korupsi berjamaah," tuturnya seraya bertanya.



    "Untuk laporan dari Media yang sudah jelas ada pembayaran atas baju seragam di sekolah tersebut segera lakukan pemecatan, sebagai bentuk komitmen atas edaran surat tersebut. Dan Kami akan mengawal prosesnya melalui Dinas terkait," tuturnya lagi.


    Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellisius Aldy | Foto: Musa

    Ditemui terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellisius Aldy mengatakan, pengungkapan kasus pungli itu aagar menjadi pelajaran dan evaluasi bagi kepala sekolah di SMA Negeri lainnya.



    "Ini menjadi pelajaran bagi Kepala Sekolah yang lain, bahwa mereka tidak boleh melakukan pemungutan biaya dalam bentuk pakaian seragam dan buku paket. Sudah jelas peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kami GNPK RI Kalimantan Barat tetap komitmen untuk ikut serta memberantas segala bentuk pungli yang ada di sekolah, dan kami membuka lebar pintu untuk masyarakat membuat laporan kepada kami terkait pungli maupun korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Ellisius.



    "GNPK RI sudah tersebar hampir di semua Kabupaten Kota yang ada di Kalbar.
    Untuk sekarang lebih tepatnya Gubernur Kalimantan Barat Pak Sutarmidji komitmen atas surat edaran tersebut untuk segera menindak lanjuti atas laporan tersebut melalui dinas terkait dan melakukan pemecatan atas jabatan Kepala Sekolah, jika benar telah melakukan pungli di sekolah tersebut," ujarnya lagi.



    "Kita percayakan kepada APH, dan kami dari GNPK RI meminta semua elemen masyarakat untuk berani melaporkan dan kami katakan tidak ada ruang dan kesempatan untuk orang-orang yang masih melakukan pungli demi majunya dunia pendidikan di Indonesia dan tercipta SDM baik, jujur, berakhlaq, menuju Indonesia maju dan berkembang. Karna segala sesuatunya di mulai dari pendidikan," kata Aldi sapaan akrab legislator yang sudah terkenal dan senior ini.



    Diketahui kemudian, sudah banyak kasus Korupsi yang berhasil ditangani. Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim gabungan LSM dan Media, besaran dana yang diterima sekolah tingkat SMA persatu orang siswa/siswi selama satu tahun berkisar di Rp 1.500.0000 - 3.470.000.



    Dalam hitungannya, misalnya siswa-siswi dalam sekolah tersebut berjumlah 400 Orang dikalikan dengan dua juta lima ratus dalam setahun, sekolah tersebut juga menerima dana BOS sebesar satu miliar lebih.



    Informasi yang beredar diketahui salah satu sekolah SMA Negeri, dugaan melakukan pungli di sekolah yang ada di Kabupaten Melawi diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. (Musa/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini