-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPO Kasus KDRT Kejari Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh

    Redaksi
    05 Agustus 2022, 19:18 WIB Last Updated 2022-08-05T12:18:47Z
    Banner IDwebhost

    DPO kasus KDRT Kejari Nagan Raya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh | Foto: Cautsar Ismail


     

    Nagan Raya | INDOSATU.ID - Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) asal Kejaksaan Negeri Nagan Raya.



    Penangkapan terhadap pelaku DPO dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atas nama Syamsul Bahri (44), bin Alm Syamsuddin warga Gampong Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.



    Informasi tentang hal tersebut disampaikan melalui Whatsapp  oleh Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo, SH, MH, Kamis (4/8/2022).



    "Penangkapan DPO terpidana atas kasus KDRT tersebut di Arafah Pangkas Desa Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh," kata Heru.



    Selanjutnya, kata Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo, pada pukul 14.00 WIB Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya berangkat ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penjemputan terpidana DPO atas nama Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin guna untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II Meulaboh.



    "Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor:  121/Pid. Sus/2015/PN. Mbo tanggal 21 Januari 2016 telah mengadili terpidana/DPO KDRT," jelas Heru.



    Heru kembali menjelaskan, terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.



    Padahal menurut hukum yang berlaku baginya, ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sebagaimana diatur dan diancam  pasal 49 huruf (a) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.



    Atas dasar tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membebankan kepada terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin  untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).



    Pewarta: Cautsar ismail

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini