FS dikawal ketat ketika dipanggil ke Mabes Polri | Foto: int |
Jakarta, INDOSATU.ID - Pada konferensi pers yang disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Irjen Pol (non-aktif) Ferdi Sambo alias FS terancam hukuman mati.
Hukuman mati itu disampaikan Agus Andrianto usai ditetapkannya FS sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J.
Agus melanjutkan, sebelumnya tiga orang personil Kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," Selasa (9/8/2022).
Mereka yang ditetapkan terlebih dahulu yaitu, Bharada E, RR, dan HM.
FS ditetapkan sebagai tersangka yang keempat. FS juga disangkakan sebagai orang yang membuat skenario kematian Brigadir J.
Terkait peluru dari senjata mendiang Brigadir J yang menempel di dinding, diketahui dilakukan oleh FS sebagai skenario seolah-olah Brigadir J yang melakukan tembakan dan mengenai dinding.
Irjen Pol (non-aktif) Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung olek Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers. (Dika/Red)