-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Batubara Didesak Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Rehab Taman Simpang Inalum Batu Bara

    Redaksi
    03 Agustus 2022, 21:34 WIB Last Updated 2022-08-03T15:16:36Z
    Banner IDwebhost

    Surat laporan Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batu Bara | Foto: istimewa


    Batu Bara | INDOSATU.ID - Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara laporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek/pekerjaan taman simpang Inalum yang beralamat di Kecamatan Sei Suka, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 470 juta. 


    Berdasarkan informasi yang diberikan organisasi Pemda Batu Bara, rehab tersebut dianggarkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara tahun pelaksanaan anggaran 2021.


    Ketika itu, DLHKP Batu Bara dipimpin oleh Azhar selaku Kepala Dinas yang juga sekaligus pengguna anggaran.


    Menurut Pemda, terdapat beberapa kejanggalan dalam rehap taman simpang Inalum, sehingga hal itu jadi alasan Pemda dalam melaporkan proyek 400-an juta itu.


    "Kami menduga ada perbuatan mark up, bahkan sampai pada dugaan pengurangan volume kegiatan, yang disinyalir tidak sesuai pada KAK dan denah gambar yang telah ditetapkan," kata Arwan Syahputra, Ketua Pemda Batu Bara pada awak media, Senin (01/08/2022).


    Untuk diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Motanindo Nusa sebagai pemenang tender rehab taman simpang Inalum tersebut.


    Dalam laporannya, Pemda juga menilai, ada dugaan kecurangan yang dilakukan sejak proses perencanaan. 


    "Kami menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan tersebut, termasuk dugaan adanya air mancur dalam KAK, namun pada faktanya air mancur itu tidak Ada, "jelas Ketua Pemda Batu Bara itu.


    Bahkan lebih lanjut, pihaknya pun menduga keras bahwa adanya lampu sorot di atas tugu simpang Inalum yang berdasarkan informasi, lampu tersebut dibantu oleh pihak PT Inalum dalam program CSRnya.  


    "Dan sekitar beberapa waktu lalu, lampu tersebut masih ada, tapi kemarin waktu kami cek sudah tidak ada lagi. Dan bahkan, dengan adanya informasi bantuan dari PT Inalum soal lampu itu, kami sangat mencurigai bahwa saudara Azhar selaku pengguna anggaran, patut diduga membuat SPJ ganda, atau tidak sesuai dengan realisasinya," ungkap Arwan.


    Pihaknya juga menjelaskan, adanya dugaan bahwa dalam rehap taman simpang Inalum itu, masih ada menggunakan material lama dan juga   masih ada material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.


    "Bahkan telah kami lakukan investigasi, keramik dibelakang tugu tersebut sudah retak, dan sudah ada tempelan, artinya diduga keras adanya perbuatan yang melawan hukum dalam rehap taman simpang Inalum ini," pungkasnya.


    Pegiat anti korupsi ini juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasi Intelijen agar segera memanggil dan memeriksa Azhar selaku pengguna anggaran dalam proyek itu beserta rekanannya.


    "Dan memanggil pihak terkait, beserta dokumen SPJ, KAK, dokumen kontrak, SP2D dan SK pengangkatan Azhar selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran tahun 2021," pungkasnya.


    Pemda Batu Bara juga menyarankan, agar Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan koordinasi kepada BPK ataupun BPKP Sumut dalam perhitungan kerugian negara. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini