Foto: DPP Gempar Sukabumi Raya |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi dinilai belum efektif dalam menekan peredaran minuman keras di Kota Sukabumi. Dimana, kerap terjadi pertikaian atau perselisihan di Sukabumi yang diindiksi jadi pemicu mengkonsumsi miras.
Menurut Informasi Hal tersebut disampaikan Ustadz Ece Muhammad Al-Ghifari, Ketua DPP Gerakan Mujahid Penegak Ajaran Allah dan Rasul (GEMPAR) Sukabumi Raya, adanya Perda ini seharusnya dinilai dapat menjadi acuan untuk menurunkan beredar miras di tengah masyarakat. Untuk diketahui di Kota Sukabumi sendiri pelarangan miras tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Seharusnya di Kota Sukabumi saat ini sudah tidak dipebolehkan atau tidak ada lagi golongan kolegia yang secara terselubung menjual miras, apalagi berdasarkan laporan masih banyak tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir menyediakan minuman beralkohol. Tak jarang banyak kejadian berselisih atau keributan setelah keluar dari THM dengan dugaan bawaan minuman beralkohol alias miras," kata Ustad Ece M Algifari, Kamis 25/8/22).
Foto: Poskab Sapu Jagat Al- Ihklas Sukabumi |
Ustad Ece memaparkan, keberadaan Perda tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi diharapkan, seharusnya bisa menekan peredaran miras dan demi terciptanya kondusifitas Kota Sukabumi yang aman dan religi.
"Keluarnya perda ini, tentu bertujuan sebagai upaya Pemerintah Kota Sukabumi, untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif miras. Bokbroknya moralitas gerenasi muda dari miras, harus jadi tugas bersama, untuk tercapainya tujuan perda sesuai dikenal Sukabumi dengan kota religius," tegas Ustad Ece.
Lanjut Ece, Sukabumi dikenal dengan kota religius, oleh karena itu, ia sangat prihatin dan miris ketika mendapat informasi adanya seorangan wakil rakyat (DPRD) yang diduga terlibat pertengkaran di salah satu THM (tempat karaoke) baru ini. Semoga ini jadi cambukan dan contoh yang dijadikan referensi dalam tanggung jawab bersama untuk memberantas peredaran miras.
"Untuk itu saya mengimbau semua elemen, baik ormas ormas islam, wakil rakyat, pemerintah daerah, masyarakat untuk ikut peduli dalam menekan penyebaran miras demi generasi muda. Karena walau bagaimanapun, kepolisian maupun Satpol-PP tidak bisa bekerja sendiri, tetap membutuhkan peran serta masyarakat. Kami (GEMPAR) siap bersinergi dengan siapapun demi kondusivitas Kota dan Kabupaten Sukabumi," tandas Ustad Ece.
Ditempat terpisah, Iden Doni Purnamawan, Humas Pos Kab Sapu Jagat Al-Ikhlas Sukabumi, menegaskan jangan sampai Perda nomor 1 tahun 2014 yang disempurnakan dangan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, hanya sebagai hiasan semata.
"Hari ini kami mempertanyakan penegakan dan keefektifitasan perda tersebut. Karena seperti yang kita ketahui masih banyak peredaran minuman beralkohol secara kucing-kucingan, terutama di tempat hiburan malam (THM) perlu dilakukan penyisiran oleh aparat penegak Perda maupun hukum," jelas Doni.
Doni mendesak, agar Walikota Sukabumi mencabut izin operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kerap melanggar jam operasional dan menyediakan minuman beralkohol. Pasalnya dibuktikan sampai saat ini, diyakini masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang tidak taat kepada Perda.
"Sesuai Jargon Sukabumi Kota adalah kota santri, kami dari Pos Kab Sapu Jagat merasa mempunyai tanggungjawab moral dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kami siap bersinergi dengan para stake holder dalam memerangi peredaran gelap mihol maupun obat-obatan terlarang di sukabumi. Karena seperti kita ketahui dampak terhadap generasi muda terutama peningkatan kekerasan dan kriminalitas sangat luar biasa," tandas Doni.
Sumber: Beritausukabumi.com
Editor: Arif (Kabiro Sukabumi Raya)