Terduga pelaku ketika diamankan Polres Nagan Raya | Foto: Cautsar Ismail |
Nagan Raya, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali meringkus agen atau penyedia tindak pidana perjudian, jenis Chip Higgs Domino di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.
Penangkapan terhadap ZJ (23 tahun) itu dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB malam.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM., Senin (29/8/2022) menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan agen Chip Higgs Domino di salah satu warung dekat Masjid Gampong tersebut.
Dalam penangkapan itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, selain berhasil menangkap mahasiswa itu, juga turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
Saat ini, kata AKP Machfud, SH,MM, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, untuk ditindak sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar itu, penindakan hukum bagi pelaku judi online, pihaknya tidak pandang bulu, karena hal itu merupakan atensi Bapak Kapolri serta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat Kepolisian, jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di Gampong masing masing.
Selanjutnya, pihak Kepolisian akan berupaya menangkap dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku tersebut antara lain: 1 unit HP merk Oppo A76, uang tunai sebanyak Rp 2.025.000, 1 dompet warna coklat, 1 lembar kartu ATM BSI Syariah serta 2 lembar Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pewarta: Cautsar Ismail
Editor: Admin