-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Intel Korem 022/PT Unit Labuhanbatu Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Pil Extasi

    Redaksi
    14 Agustus 2022, 20:59 WIB Last Updated 2022-08-15T10:01:04Z
    Banner IDwebhost

    Ilustrasi pil extasi | Foto: int


    LABUHANBATU | INDOSATU.ID - Oknum anggota Intel Korem 022/PT Unit Labuhanbatu berinisial Serma YAB diduga terlibat peredaran narkoba jenis pil extasi.



    Pasalnya, SatNarkoba Polres Labuhanbatu beberapa waktu yang lalu menangkap Dapot alias D, karena diduga menjadi seorang pengedar narkoba jenis pil extasi.



    D ditangkap di kampung narkoba, Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 25 Juli 2022.



    Barang haram tersebut diduga didapat dari salah seorang oknum Intel Korem 022/PT Unit Labuhanbatu.



    Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari salah satu warga berinisial SR (45), warga Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan kronologis penangkapan D.



    Bahwa barang haram pil extasi yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut adalah barang haram diduga dari oknum Intel Korem 022/PT Labuhanbatu berinisial Serma YAB.



    "Setauku Bana (wartawan_red), Si D itu, anggota Si Bayang juga itu," ujar SR.



    Sementara oknum Intel Korem 022/PT Unit Labuhanbatu Serma YAB ketika dikonfirmasi terkait dugaan barang bukti pil extasi yang ditangkap dari tangan Si D, membantah barang haram tersebut dari dia.



    "Tidak ada punyaku itu bang. Kalau memang itu punyaku, Pasti Sat Narkoba melakukan pengembangan terkait penangkapan itu," ujar Serma YAB melalui telepon WhatsApp, Minggu (14/08/2022).



    Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban.



    Pewarta: Alisyahbana

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini