Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi KH.M Fajar Laksana | Foto: Arif |
INDOSATU.ID || POLRES SUKABUMI KOTA - Pasca ditetapkannya sejumlah tersangka pada kasus kematian Brigadir Yoshua oleh Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Polri semakin kebanjiran apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat maupun kalangan ulama.
Adalah pimpinan pondok pesantren Dzikir al-Fath Kota Sukabumi KH. M Fajar Laksana turut mengungkapkan apresiasinya melalui video singkat yang tersebar di jejaring sosial, Jum'at (12/8/2022).
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolri yang telah menuntaskan kasus meninggalnya Brigadir Joshua. Ini membuktikan Polisi bisa menegakan kedisiplinan, Polisi Presisi, bisa menjaga kamtibmas dan memberikan ketenangan kepada masyarakat. Selamat dan sukses," terang KH. M Fajar dalam video singkatnya.
Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok Polri yang harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2002, tepatnya dalam pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)