-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Amankan Empat Penambang Ilegal dan Satu Ekskavator

    Redaksi
    30 Agustus 2022, 09:16 WIB Last Updated 2022-09-01T11:16:36Z
    Banner IDwebhost

    Ekskavator yang diamankan Kepolisian | Foto: Cautsar

    NAGAN RAYA, INDOSATU.ID - Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (25/8/2022).


    "Iya, memang ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya, dalam penggerebekan tersebut  Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (27/08/2022).


    Winardy menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang, yaitu JY 27, WD 44, RJ 25, dan AB 44, selain itu juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat Ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.


    "Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," jelas Winardy.


    Winardy menambahkan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.


    Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini