-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Keluarga Tidak Diizinkan Masuk

    Redaksi
    30 Agustus 2022, 17:38 WIB Last Updated 2022-08-30T10:39:54Z
    Banner IDwebhost

    Johnson Panjaitan ketika menyampaikan keterangan kepada awak media di sekitar lokasi rekonstruksi | Foto: screenshot video

    Jakarta, INDOSATU.ID - Hari ini, Selasa (30/8/2022) Kepolisian menggelar rekonstruksi pada kasus pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


    Namun rekonstruksi itu membuat kesal tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J. Pasalnya, mereka tidak diizinkan masuk mengikuti rekonstruksi di lokasi kejadian.


    Hal ini diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan ketika hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi.


    "Yang bisa masuk itu hanya kuasa hukum tersangka, kami kuasa hukum korban tidak boleh masuk," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media, Selasa (30/8/2022).


    Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak mendapat undangan untuk acara rekonstruksi yang berlangsung hari ini.


    Lanjutnya, karena mendengar arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan mengusut tuntas secara transparan dan melibatkan semua pihak, maka timnya dengan inisiatif turut menghadiri rekonstruksi.


    Namun, setelah tiba di lokasi rekonstruksi, Kamaruddin dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J kecewa setelah Dirtipidum Polri tidak mengizinkan mereka masuk ke lokasi rekonstruksi.


    Johnson Panjaitan yang turut mendampingi Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan kekecewaannya di depan awak media.


    Dia mengatakan lebih baik pulang jika memang tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi.


    Sambungnya, alasan Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian melarang mereka tidak berdasar sebab mereka sebagai kuasa dari korban.


    "Alasannya, pokoknya. Dia mengatakan pokoknya," tutur Johnson dengan nada kecewa.


    "Daripada kami marah-marah, lebih baik kami pulang," tuturnya lagi.


    Bersama Kamaruddin dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson mengatakan akan melaporkan hal pelarangan itu kepada Presiden Joko Widodo.


    Usai memberikan keterangan di depan awak media, Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak serta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meninggalkan lokasi untuk pulang.


    Sementara, gelaran rekonstruksi tetap berlanjut melibatkan para pelaku pembunuhan mendiang Brigadir J. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini