-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Pil Extasi

    Redaksi
    03 Agustus 2022, 23:08 WIB Last Updated 2022-08-03T16:08:19Z
    Banner IDwebhost

    Kapolres Labuhanbatu memaparkan keberhasil Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu | Foto: Alisahbana


    LABUHANBATU | INDOSATU.ID - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Maratualesi Sitepu berhasil mengamankan 9.206 butir ekstasi serta meringkus tiga orang tersangka yakni berinisial AS (24), KA (26), dan SN (57) dari tiga lokasi yang berbeda.



    Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K menuturkan penangkapan berawal saat tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatam  Panai Hulu Kabupaten  Labuhanbatu, Rabu (03/08/2022).



    "AS ditangkap saat hendak transaksi narkotika dan diamankan barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku di tangan kanannya, serta satu unit handphone", ujar AKBP Anhar.



    AKBP Anhar Aulia juang mengatakan, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial KA yang sedang tidur di rumahnya di Dusun Amal Tanjung  Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.



    Dari tangan pelaku KA ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, satu bungkus plastik putih berisikan 4.761  butir pil ekstasi dan satu buah galon aqua berisikan 3.447  butir pil ekstasi yang diletakkan di belakang rumah pelaku.



    "Kemudian tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah tersangka kedua dan ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam. Ketiga tersangka merupakan seorang nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi", jelas AKBP Anhar.



    Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.



    "Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup," pungkas AKBP Anhar.



    Pewarta: Alisahabana
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini